Palembang, beritakitanew.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pemerasan dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026) sekitar siang hari.
Kedua tersangka diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Keduanya bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.
Penyidik menduga kedua tersangka memanfaatkan posisinya untuk meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar yang menerima program tersebut.
Dugaan pemerasan itu disebut menyasar sedikitnya 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Modus yang didalami penyidik berupa penawaran jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), yang semestinya menjadi tanggung jawab pihak sekolah.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Kota Palembang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan terhadap aktivitas pihak-pihak yang berada di lokasi, penyidik bergerak pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB menuju salah satu kamar hotel yang telah dipantau.
Di lokasi, penyidik menemukan adanya penyerahan uang dari seorang kepala sekolah kepada kedua tersangka. Tim kemudian mengamankan RB dan RD beserta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama personel Subdit III. Selain kedua tersangka, penyidik turut membawa sejumlah saksi untuk diperiksa, di antaranya kepala sekolah, bendahara, operator sekolah hingga pihak penyedia yang berada di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman terhadap informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.
Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang ditemukan di dalam sebuah tas ransel.
Penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai milik kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada tersangka. Total keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi oleh penyidik.
Selain uang tunai, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian dugaan perbuatan tersebut secara menyeluruh.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel dalam mengawal pengelolaan dan penyaluran anggaran pendidikan agar berjalan sesuai ketentuan. Kepolisian memastikan proses hukum dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan jajaran Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.
“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaannya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penyidik juga masih melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengawal program pemerintah, termasuk dukungan anggaran di sektor pendidikan, agar dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran. (vie)

