Palembang, beritakitanew.com — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan, perang melawan peredaran gelap narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Benteng utama pencegahan harus dibangun dari lingkungan terkecil, mulai dari keluarga, masyarakat hingga desa.
Hal tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional yang menghubungkan Malaysia, Palembang, hingga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Kamis (18/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Sumsel bersama Bea Cukai, Brimob, dan Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 45,5 kilogram sabu-sabu, 9.439 butir ekstasi, serta 140 cartridge etomidate.
Herman Deru mengatakan, upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah, termasuk dalam sektor ketahanan pangan dan penurunan angka stunting, akan kehilangan makna apabila kualitas sumber daya manusia justru rusak akibat penyalahgunaan narkotika.
“Justru sasarannya sekarang ini adalah daerah dan desa. Kita perlu memperkuat benteng mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, hingga ke desa,” ujar Herman Deru.
Ia juga mengingatkan generasi muda agar tidak menjadikan narkotika sebagai jalan keluar ketika menghadapi persoalan kehidupan.
“Minimal ini bisa kita tularkan kepada generasi muda. Orang-orang yang tidak berani menghadapi kenyataan, jangan sampai lari menggunakan narkoba,” tegasnya.
Jaringan Malaysia-Sumsel Terungkap
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel Kombes Pol Dra. Basani R. Sagala, M.H., menjelaskan, pengungkapan jaringan tersebut bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar.
Petugas kemudian mengamankan tersangka pertama, Muhammad Budiman alias MB (34), di wilayah Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dari hasil pengembangan, petugas selanjutnya memburu tersangka lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Tersangka kedua, Dedi Sumardi (46), ditangkap pada 25 Agustus 2026 di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalur Indralaya menuju Kabupaten PALI.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 43 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 43 kilogram yang disimpan di dalam mobil yang dikendarai Dedi.
Pengungkapan tersebut kemudian membuka adanya jaringan peredaran narkotika yang diduga memasukkan barang haram dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
BNNP: Sindikat Narkoba Tinggal Menunggu Waktu
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan menegaskan, pihaknya bersama seluruh unsur penegak hukum akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pengendali.
Ia memperingatkan para pelaku agar menghentikan aktivitas peredaran narkotika karena aparat terus melakukan pengembangan dan pemetaan terhadap jaringan yang ada.
“Berhenti, karena Anda ditangkap itu tinggal menunggu waktu saja,” tegas Hisar.
Hisar juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Informasi dari masyarakat, kata dia, sangat dibutuhkan untuk membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus menelusuri pihak yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.
Pemusnahan barang bukti kemudian ditutup dengan doa bersama. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan. (vie)

