DPRD Palembang Sebut Green SM “Bandel”, Tetap Operasikan Taksi Listrik Meski Perizinan Belum Tuntas

berita kita new
4 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – DPRD Kota Palembang menyoroti operasional taksi listrik PT Green SM yang dinilai tetap berjalan meski sejumlah persyaratan administrasi dan perizinan perusahaan belum sepenuhnya tertib.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Inspektorat, DPMPTSP, Bagian Hukum, serta manajemen PT Green SM, Selasa (15/9/2026).

Dalam RDP tersebut, Andreas menilai manajemen Green SM tidak mengindahkan permintaan sebelumnya untuk menghentikan sementara kegiatan operasional hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

“Manajemen Green SM bandel karena tetap menjalankan operasional taksi listrik meski sebelumnya telah diminta menghentikan kegiatan,” ujar Andreas.

Menurutnya, pihak Green SM telah beberapa kali diundang untuk membahas persoalan administrasi dan operasional. Namun, DPRD menilai perusahaan belum menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di Kota Palembang.

Andreas bahkan secara tegas menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan perusahaan.

“Beberapa kali sudah diundang, tapi praktiknya kalian tidak tertib. Secara fakta memang perusahaan ini bandel,” tegasnya.

Pertanyakan Dasar Hukum Operasional

Andreas juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Green SM untuk tetap menjalankan operasional taksi listrik di Palembang.

Ia mengatakan, surat yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kota Palembang sebelumnya hanya berupa surat keterangan dan bukan merupakan dasar hukum yang dapat dijadikan landasan untuk menjalankan operasional.

“Surat yang dikeluarkan Dishub itu hanya sebatas surat keterangan. Itu tidak bisa dijadikan landasan untuk menjalankan operasional,” katanya.

Menurut Andreas, persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena proses administrasi kendaraan Green SM, termasuk penerbitan STNK, sebenarnya telah berlangsung jauh sebelum perusahaan menjalankan operasionalnya.

Ia menyebut rekomendasi terkait STNK telah diterbitkan pada 2 Maret 2026, sementara STNK kendaraan Green SM disebut telah terbit pada April 2026.

Dengan demikian, kata Andreas, perusahaan memiliki waktu sekitar lima bulan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban administrasi dan perizinan sebelum kendaraan dioperasikan.

“STNK sudah keluar bulan April. Ada waktu lima bulan untuk mengurus semuanya sampai selesai. Kenapa baru ketika ada persoalan dan kami pertanyakan, baru kebakaran jenggot mendatangkan alat untuk Kota Palembang?” sindirnya.

Bukan Hanya KIR, Legalitas Pool Juga Disorot

Selain persoalan administrasi kendaraan dan uji KIR, DPRD Kota Palembang turut mempertanyakan keberadaan serta legalitas pool yang digunakan Green SM.

Andreas meminta Dinas Perhubungan segera melakukan langkah penertiban apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan. Ia juga meminta Bagian Hukum memastikan status legalitas dan perizinan pool tersebut.

Menurutnya, prinsip yang harus diterapkan sederhana, yakni perusahaan harus menyelesaikan seluruh perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional.

“Kami ingin tertib administrasi dulu. Kalau belum ada izin, ya tidak boleh beroperasi. Jangan tidak ada izin tapi masih membangkang. Seperti kemarin, masih memaksakan launching di Kota Palembang,” tegasnya.

Andreas mengatakan DPRD Kota Palembang mendukung langkah strategis Kepala Dinas Perhubungan apabila diperlukan tindakan penertiban lebih lanjut terhadap operasional Green SM.

Termasuk, kata dia, kemungkinan penyegelan apabila memang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPRD Tegaskan Tak Antiinvestasi

Meski memberikan sorotan keras, Andreas menegaskan DPRD Kota Palembang tidak mempersoalkan kehadiran investor maupun investasi Green SM di Kota Palembang.

Menurutnya, investasi yang membuka lapangan pekerjaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat justru patut diapresiasi.

Namun, ia menegaskan seluruh investor tetap harus menghormati aturan yang berlaku di daerah.

“Silakan, kami berterima kasih kepada yang datang ke Palembang, bawa mobil, bawa pekerjaan untuk orang Palembang. Tapi tolong juga hargai bahwa Palembang memiliki aturan, kita punya otonomi daerah,” ucapnya.

Ia menambahkan, DPRD tidak melarang perusahaan berinvestasi maupun menjalankan bisnis di Palembang. Namun, seluruh persyaratan administrasi, perizinan, dan ketentuan operasional harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Investasi jangan menjadi alasan untuk mengabaikan aturan daerah. Kalau seluruh izin sudah lengkap dan sesuai aturan, silakan beroperasi,” pungkasnya. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *