Palembang, beritakitanew.com – Aliansi Advokat untuk Keadilan (AAUK) melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro, SH, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyesatan proses peradilan dalam perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg, dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dan korban Irza Prasetya bin Amir Chandra.
AAUK merupakan gabungan sejumlah kantor hukum, yakni KARIMATA Associates yang diwakili Abu Karim Tamem, SH, MH, MCL, LBH PUSKOKATARA Palembang yang diwakili Yopi Eprizal, SH, MSi, Kantor Advokat Afdhal Azmi Jambak & Associates yang diwakili Afdhal Azmi Jambak, SH, serta Kantor Advokat Nazar Busra, SE, SH & Rekan yang diwakili Nazar Busra, SE, SH.
Dalam laporan tersebut, Afdhal Azmi Jambak ditunjuk mewakili AAUK untuk membuat laporan polisi terhadap JPU Sigit Subiantoro.
Laporan dibuat pada 13 September 2026 dan tercatat dengan Nomor: LPB/1542/IX/2026/SPKT. Laporan itu telah diterima SPKT Polda Sumsel dan dituangkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/1542/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Menurut AAUK, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan proses persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg, terutama pada agenda pemeriksaan saksi korban pada 13 Agustus 2026 serta pembacaan tuntutan pada 3 September 2026.
Soroti Barang Bukti Potongan Kayu
Salah satu poin yang menjadi sorotan AAUK adalah barang bukti berupa potongan kayu yang disebut dalam perkara memiliki panjang sekitar 20 sentimeter.
Aliansi mempertanyakan kesesuaian barang bukti tersebut dengan benda yang terlihat dalam rekaman video dugaan pengeroyokan yang sempat beredar luas di masyarakat.
AAUK meminta aparat penegak hukum memeriksa lebih lanjut persoalan tersebut untuk memastikan keterkaitan antara barang bukti yang diajukan dalam persidangan dengan fakta yang terdapat dalam rekaman video.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Sumsel, AAUK menduga JPU Sigit Subiantoro telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur sebagaimana Pasal 278 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurut pelapor berkaitan dengan penyesatan proses peradilan.
Selain barang bukti, AAUK juga mempersoalkan rekaman video dugaan pengeroyokan yang menurut mereka tidak diputar dalam persidangan.
Aliansi menilai persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti yang relevan telah disampaikan secara utuh dalam proses persidangan.
Pertanyakan Tuntutan 8 Bulan
AAUK juga menyoroti tuntutan JPU terhadap terdakwa Junaidi, ST alias Ajun.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Aliansi menilai tuntutan tersebut perlu dikaji, terutama jika dibandingkan dengan pasal yang didakwakan serta fakta-fakta persidangan yang menurut mereka muncul selama proses pemeriksaan perkara.
Dalam laporan tersebut, AAUK menyebut JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas hal tersebut, AAUK meminta penyidik Polda Sumsel menelusuri dasar dan pertimbangan hukum yang digunakan JPU dalam menyusun tuntutan tersebut.
Pertanyakan Saksi dan Barang Bukti
Selain itu, AAUK turut mempertanyakan keberadaan seorang saksi bernama Syamsul Huda yang disebut dalam surat dakwaan terkait dugaan tindakan mengikat tangan korban.
Aliansi meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh keterangan maupun posisi saksi tersebut dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan.
AAUK juga menyoroti sejumlah barang bukti yang dalam perkara tersebut disebut akan dirampas untuk negara dan dimusnahkan, yakni satu helai kaos warna abu-abu, satu potong kayu berukuran kurang lebih 20 sentimeter, satu potong tali warna putih, serta satu buah flashdisk warna merah merek SanDisk.
Menurut AAUK, seluruh barang bukti tersebut perlu diperiksa keterkaitannya dengan perkara serta dipastikan telah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Minta Polda Sumsel Usut Profesional
AAUK menegaskan laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk meminta proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan adil.
Aliansi meminta Kapolda Sumsel melalui penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk JPU Sigit Subiantoro.
“Kami memohon dengan hormat kepada Kapolda Sumsel melalui penyidik dan penyidik pembantu agar menerima dan memproses laporan dan pengaduan yang disampaikan,” demikian pernyataan AAUK dalam laporannya.
AAUK berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional untuk mengetahui apakah dugaan perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur pidana atau tidak.
Sementara itu, laporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan AAUK belum dapat dinyatakan terbukti sebelum melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari JPU Sigit Subiantoro maupun Kejaksaan Negeri Palembang terkait laporan AAUK tersebut. (vie)

