Kuasa Hukum Irza Prasetya Desak Pergantian Majelis Hakim, Soroti Penanganan Perkara dan Sikap Jaksa

berita kita new
5 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Tim kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Karim Tamen, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., kembali mendampingi kliennya dalam persidangan perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/10/2026).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan tenaga ahli. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan dosen Pascasarjana Muhammadiyah, Sri Sulastri, sebagai ahli.

Usai persidangan, tim kuasa hukum kembali menyampaikan permintaan agar majelis hakim yang menangani perkara Irza Prasetya diganti. Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dari lembaga pengawas peradilan.

Kuasa hukum Irza menyebut majelis hakim yang saat ini menangani perkara tersebut juga pernah menangani perkara Junaidi ST alias Ajun. Menurut mereka, terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu dikaji terkait keterkaitan penanganan kedua perkara tersebut.

“Kami meminta supaya majelis hakim ini diganti. Kami juga sudah melaporkan persoalan ini melalui Aliansi Advokat kepada lembaga pengawasan terkait,” ujar kuasa hukum Irza.

Mereka juga menyoroti sikap jaksa dalam perkara yang tengah dihadapi Irza. Menurut kuasa hukum, terdapat perbedaan sikap dalam memposisikan status Irza pada perkara yang sebelumnya berkaitan dengan Junaidi.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan penggunaan dokumen kesepakatan perdamaian antara Irza dan Junaidi dalam proses persidangan.

“Kami tidak tahu apa maksudnya. Kalau surat perdamaian atau kesepakatan damai antara Irza dengan Junaidi yang sebelumnya digunakan kembali dalam perkara ini, kami menilai hal itu perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses peradilan,” katanya.

Kuasa hukum juga menyoroti perkara yang sebelumnya menempatkan Irza sebagai korban dugaan penganiayaan. Mereka menilai peristiwa pemukulan terhadap Irza semestinya menjadi perhatian dalam proses hukum, termasuk bukti video yang menurut mereka sempat beredar luas di media sosial.

“Kalau tidak ada video yang viral, mungkin perkara ini tidak menjadi perhatian publik. Karena itu kami mempertanyakan apakah bukti video tersebut benar-benar telah dipertimbangkan dalam proses persidangan,” ujarnya.

Selain persoalan dugaan penganiayaan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan aspek kompetensi terkait dugaan penggelapan yang menjadi bagian dari perkara. Mereka merujuk pada keterangan ahli dalam persidangan mengenai lokasi terjadinya peristiwa dan yurisdiksi pelaporan.

Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan objek dalam laporan awal dengan perkara yang kemudian didakwakan. Mereka menyebut adanya perbedaan keterangan mengenai kendaraan yang menjadi objek laporan serta nilai kerugian yang disebutkan.

“Kalau kendaraan yang dilaporkan tidak terbukti dan yang tersisa hanya nilai Rp600 ribu, tentu ada konsekuensi hukum yang berbeda. Ini yang kami minta dijelaskan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” katanya.

Tim kuasa hukum menegaskan, langkah yang mereka lakukan bukan untuk melakukan tekanan terhadap majelis hakim. Mereka mengaku memilih menempuh jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Kami tidak melakukan pendekatan-pendekatan di luar hukum. Kami tidak mendemo, tidak menggunakan preman atau melakukan tekanan. Kami menggunakan ilmu dan hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyinggung jalannya persidangan sebelumnya yang menurut mereka sempat mengalami dinamika ketika majelis hakim menyatakan akan menunda persidangan, namun kemudian persidangan tetap dilanjutkan.

Mereka meminta Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan serta lembaga pengawas terkait untuk mencermati perkara tersebut. Selain itu, mereka berharap Komisi III DPR RI turut memberikan perhatian terhadap persoalan yang dinilai menyangkut integritas proses penegakan hukum.

“Kami berharap Mahkamah Agung dan lembaga pengawasan benar-benar mencermati persoalan ini. Kalau memang ada laporan, kami minta diperiksa secara objektif. Jangan sampai proses hukum terhadap Irza justru menjadi bentuk ketidakadilan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga meminta agar seluruh proses persidangan berjalan transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka menyatakan akan terus mengikuti persidangan sekaligus menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk membela kepentingan kliennya.

“Kami hanya ingin proses ini berjalan secara objektif, transparan dan sesuai hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan lembaga yang berwenang memeriksa dan membuktikannya,” pungkasnya. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *