Kuasa Hukum Soroti Keterangan Ahli dalam Sidang Irza, Perdamaian Dinilai Belum Selesai

berita kita new
5 Min Read

Palembang, beritakitanew.com –  Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/10/2026), kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan tenaga ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Advokat Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., yang sebelumnya menjadi bagian dari tim kuasa hukum Junaidi alias Ajun, mengapresiasi jalannya persidangan. Menurutnya, agenda pemeriksaan saksi dan ahli merupakan momentum penting bagi para pihak untuk membuktikan dalil masing-masing di hadapan majelis hakim.

“Menurut kami, inilah momen pembuktian. Baik penuntut umum maupun penasihat hukum memiliki kesempatan untuk menghadirkan dan menguji keterangan saksi maupun ahli,” ujar Jasmadi.

Ia menilai, keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan semestinya tetap berada dalam batas keilmuan dan kapasitas keahliannya. Menurutnya, hal tersebut juga menjadi perhatian majelis hakim selama persidangan berlangsung.

“Kami melihat keterangan ahli tadi lebih banyak masuk ke pokok materi perkara. Majelis hakim juga beberapa kali mengingatkan agar pertanyaan maupun jawaban tetap berada dalam batasan keilmuan ahli dan tidak langsung masuk ke materi pokok perkara,” katanya.

Jasmadi menegaskan, proses peradilan harus tetap menjunjung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum, baik penuntut umum maupun advokat, diharapkan dapat menjaga objektivitas dalam menjalankan tugasnya.

“Putusan nantinya harus berdasarkan objektivitas dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan karena rasa kesal, sakit hati atau kepentingan subjektif lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, dari pihak kuasa hukum korban dalam perkara Irza Prasetya, turut disoroti keterangan ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa.

Kuasa hukum korban menilai, terdapat dua poin penting yang menurut pendapat hukumnya terungkap dalam persidangan.

Pertama, terkait surat perdamaian antara para pihak. Menurut kuasa hukum korban, keterangan ahli pidana di persidangan menunjukkan bahwa proses perdamaian tersebut belum sepenuhnya selesai apabila salah satu pihak belum menyatakan bahwa proses perdamaian telah berakhir.

“Menurut pendapat hukum kami, kalau kedua belah pihak belum sepakat bahwa proses tersebut selesai, maka surat perdamaian itu belum selesai dan belum dapat digunakan untuk perkara terdakwa Irza. Namun, tentu ini merupakan pendapat hukum kami dan belum tentu menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Kedua, kuasa hukum korban menyoroti keterangan ahli mengenai proses terjadinya dugaan penggelapan dalam konteks hubungan kerja.

Menurutnya, dari simulasi dan pertanyaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim maupun penasihat hukum terdakwa, telah tergambarkan bagaimana suatu proses penggelapan dalam hubungan kerja dimulai hingga dinyatakan selesai.

“Kalau dikaitkan dengan perkara terdakwa Irza, menurut pendapat hukum kami, proses penggelapan dalam hubungan kerja tersebut sudah selesai terlaksana,” katanya.

Terkait perkara Junaidi alias Ajun yang sebelumnya telah diputus, kuasa hukum korban menyatakan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga menyebut kliennya telah menerima proses perdamaian yang terjadi sebelumnya.

Namun, menurutnya, posisi surat perdamaian tersebut kembali menjadi persoalan setelah dalam persidangan perkara Irza dinyatakan bahwa proses perdamaian belum selesai.

“Kalau perkara klien kami sudah diputus dan sudah inkrah. Sebelum perkara terdakwa Irza ini disidangkan, klien kami menerima bahwa proses perdamaian berlaku. Tetapi, dalam persidangan perkara Irza, disebutkan bahwa proses perdamaian tersebut belum selesai. Karena itu, menurut pendapat hukum kami, surat perdamaian tersebut tidak dapat digunakan dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh argumentasi tersebut nantinya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, terkait sejumlah persoalan lain yang muncul dalam persidangan, termasuk mengenai status pekerjaan dan kelengkapan dokumen atau perizinan tenaga kerja, kuasa hukum mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh karena tidak mengikuti seluruh bagian pemeriksaan secara bersamaan.

“Untuk bagian itu saya kurang cukup mendengar karena kami bergantian mengikuti jalannya persidangan bersama rekan sejawat. Jadi, kami akan melihat kembali fakta yang terungkap dalam persidangan,” katanya.

Persidangan perkara Irza Prasetya selanjutnya akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. Masing-masing pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi hukum hingga perkara tersebut diputus. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *