Palembang, beritakitanew.com – Albert John Lorenz dapat bernapas lega setelah permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka terhadap Albert tidak sah dalam perkara yang menurut pihak pemohon berawal dari sengketa keperdataan antara PT Swarna Bhumi Makmur dan seorang pembeli bernama Elis.
Dalam menghadapi perkara tersebut, Albert didampingi tim kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, S.H., M.H., Andre Yunialdi, S.H., M.H., dan Bayu Prasetya Andrinata, S.H., M.Kn. Putusan praperadilan dibacakan di PN Palembang pada Jumat (24/10/2026).
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Albert terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan selaku Termohon I dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selaku Termohon II.
Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Albert berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/23/II/2026/Ditreskrimum, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 9 April 2025, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, putusan tersebut juga menyatakan tidak sah tindakan penyidikan lanjutan yang dipersoalkan dalam permohonan, termasuk Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21) Nomor B-7066/L.6.10/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan pihak kejaksaan.
Kuasa hukum Albert, Titis Rachmawati, mengatakan putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan rasa keadilan bagi kliennya.
“Putusan praperadilan ini sangat mewakili rasa keadilan bagi klien kami. Permohonan yang kami ajukan telah dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Titis.
Ia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan hakim sebagaimana dipahaminya, penetapan tersangka terhadap Albert dinilai tidak didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Alat bukti yang disodorkan penyidik Polda Sumsel di muka persidangan hanya berupa catatan-catatan yang secara kualifikasi hukum tidak cukup kuat untuk menjerat seseorang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Titis menegaskan, perkara yang menjerat kliennya berawal dari perselisihan keperdataan antara PT Swarna Bhumi Makmur dan Elis terkait pembayaran cicilan rumah.
Dalam persoalan tersebut, Albert disebut hanya menjalankan tugasnya sebagai karyawan perusahaan, khususnya membantu urusan administrasi dan perhitungan teknis.
Menurutnya, Albert tidak memiliki kepentingan pribadi dalam transaksi tersebut dan tidak menikmati keuntungan dari persoalan yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana.
“Klien kami murni menjalankan tugasnya sebagai karyawan. Ia tidak pernah menikmati keuntungan pribadi sedikit pun dari transaksi tersebut. Namun, masalah keperdataan ini justru ditarik ke ranah pidana penipuan dan penggelapan. Kami menilai klien kami telah dikriminalisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Titis menyampaikan bahwa sengketa kontraktual antara PT Swarna Bhumi Makmur dan Elis sebelumnya telah diperiksa melalui jalur perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi.
Ia menyebut, dalam putusan perkara perdata tersebut, PT Swarna Bhumi Makmur dinyatakan menang, hubungan kontraktual dinyatakan batal, dan Elis dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Menurut pihak kuasa hukum, putusan perdata itu menjadi bagian penting dalam menjelaskan duduk perkara yang mendasari laporan pidana terhadap Albert. Meski demikian, penilaian terhadap perkara pidana tetap harus didasarkan pada fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait langkah hukum selanjutnya setelah putusan praperadilan tersebut, Titis mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Albert untuk menentukan tindakan yang akan ditempuh.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Putusan praperadilan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang melibatkan Albert John Lorenz.
Pihak kuasa hukum berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang berawal dari hubungan atau sengketa keperdataan. (vie)

