Polda Sumsel Tangani 62 Kasus Karhutla, 52 Orang Jadi Tersangka dan 811 Hektare Lahan Konsesi Disegel

berita kita new
5 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah.

Hingga Oktober 2026, sebanyak 62 laporan polisi terkait karhutla telah ditangani, dengan 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang masuk kluster perorangan.

Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers pembaruan penanganan karhutla tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel serta jajaran rektor perguruan tinggi se-Sumatera Selatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si., Dirreskrimsus Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., dan Kabidpropam Kombes Pol. Karimudin Ritonga, S.I.K., M.H.

Berdasarkan data yang dipaparkan, penanganan perkara karhutla dibagi menjadi dua kluster, yakni perorangan dan korporasi.

Pada kluster perorangan, penyidik menangani 42 laporan polisi dengan 52 orang ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan terdampak dalam kluster tersebut mencapai 133,81 hektare.

Sementara itu, pada kluster korporasi, Polda Sumsel menangani 20 laporan polisi dan menetapkan satu tersangka korporasi. Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap lahan konsesi yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan estimasi luas mencapai 811,49 hektare.

Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak praktik pembakaran lahan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan lahan, khususnya di kawasan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran.

Gunakan Pembuktian Ilmiah

Dalam mengungkap perkara karhutla, Polda Sumsel menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yakni pendekatan penyidikan yang mengedepankan dukungan ilmu pengetahuan dan hasil analisis ilmiah untuk memperkuat pembuktian secara objektif serta akuntabel.

Untuk mendukung proses tersebut, penyidik melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari IPB University. Keterlibatan para ahli diharapkan dapat membantu menganalisis kondisi lahan, karakteristik kebakaran, serta aspek ilmiah lainnya yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain mendalami aspek penyebab kebakaran, kepolisian juga memeriksa kesiapan sarana dan prasarana pencegahan karhutla yang dimiliki korporasi.

Pemeriksaan meliputi keberadaan menara pemantau, ketersediaan embung air, serta kesiapsiagaan Tim Regu Pemadam Kebakaran (RPK).

Langkah tersebut dilakukan untuk menilai sejauh mana kesiapan perusahaan dalam mengantisipasi dan menangani kebakaran di wilayah konsesinya.

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfokus pada penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga pada pemenuhan kewajiban pencegahan.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta dan hasil penyidikan.

“Penegakan hukum karhutla di Sumatera Selatan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis metode ilmiah. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Kapolda Sumsel.

Menurutnya, penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara, serta gangguan kesehatan masyarakat.

Perkuat Sinergi Pencegahan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menekankan bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait, kalangan akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Sinergi lintas sektor dinilai penting untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kesiapsiagaan, serta mempercepat penanganan apabila ditemukan titik api di kawasan rawan kebakaran.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat dan pihak korporasi agar mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta tidak melakukan pembakaran lahan dalam kegiatan pembukaan maupun pengelolaan lahan.

Masyarakat yang menemukan indikasi pembakaran atau titik api diharapkan segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Pelaporan sejak dini dinilai penting untuk mencegah api meluas dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan.

Konferensi pers tersebut ditutup dengan peninjauan barang bukti yang diamankan penyidik, di antaranya ekskavator, mesin pompa, jeriken, dan sampel abu pembakaran.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian dalam penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penegakan hukum berbasis pembuktian ilmiah, pengawasan terhadap korporasi, serta penguatan langkah pencegahan, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menekan tindak pidana karhutla di wilayah Sumatera Selatan.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman kabut asap.

Dengan dukungan seluruh pihak, penanggulangan karhutla di Sumatera Selatan diharapkan berjalan lebih efektif demi terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan. (Ril/vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *