Palembang, beritakitanew.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi.
Hingga tanggal 29 Oktober 2026, penanganan perkara karhutla di wilayah Sumsel terus berjalan, dengan jumlah laporan polisi terhadap pelaku perorangan meningkat dari 42 menjadi 43 laporan.
Perkembangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar secara virtual bersama jajaran kepolisian dari 12 Polda di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan, Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Polda Sumsel memaparkan perkembangan penanganan perkara, mulai dari proses penyidikan, pemenuhan alat bukti, pelengkapan berkas perkara, hingga koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ronni Bonic mengungkapkan, jumlah laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan pelaku perorangan bertambah satu laporan, dari sebelumnya 42 menjadi 43 laporan.
Menurutnya, penyidik terus menindaklanjuti setiap laporan melalui serangkaian proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Sejumlah perkara telah memasuki tahap penyelesaian berkas, sementara perkara lainnya masih memerlukan pendalaman serta pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Penanganan perkara dilakukan secara cermat dengan mengedepankan fakta di lapangan, alat bukti yang sah, serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa kebakaran.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Sumsel juga terus memantau perkembangan penanganan kasus di setiap wilayah hukum guna memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kasus Lubuklinggau Jadi Perhatian
Dalam pemaparan tersebut, turut disoroti kasus kebakaran di wilayah hukum Polres Lubuklinggau yang dilaporkan berdampak terhadap sekitar 90 rumah warga dan menyebabkan lahan seluas kurang lebih lima hektare terbakar.
Dalam penanganan kasus itu, jajaran Polres Lubuklinggau disebut telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa kebakaran guna mengungkap penyebab kejadian, memperkuat alat bukti, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena kebakaran tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama apabila api meluas hingga ke kawasan permukiman.
Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang penyebab kebakaran serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Bareskrim Tegaskan Penindakan Tanpa Pandang Bulu
Dalam konferensi pers yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan menjaga kelestarian sumber daya alam.
Penindakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak ekosistem, serta menimbulkan dampak kesehatan dan kerugian ekonomi.
Komitmen penegakan hukum tersebut berlaku bagi setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik perorangan maupun korporasi, sesuai dengan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Polda Sumsel menegaskan, penanganan perkara karhutla akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan hidup di Sumatera Selatan.
Melalui penegakan hukum yang konsisten dan terukur, diharapkan upaya pencegahan karhutla dapat semakin efektif sehingga risiko kebakaran dan dampaknya terhadap masyarakat dapat ditekan. (vie)

