Palembang, beritakitanew.com – Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Sri Sulastri, menilai unsur subjek hukum dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang didakwakan kepada Irza Prasetya belum terpenuhi.
Hal itu disampaikan Sri saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara Irza Prasetya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/10/2026).
Saksi Ahli mengatakan Irza Prasetya belum bisa dikatakan melakukan penggelapan apalagi penggelapan dalam jabatan. Sebab, Irza tidak memenuhi syarat sebagai subjek hukum pasal 488 KUHP. Sebab Irza belum punya hubungan kerja dengan PT. Catur Putra Manggala, perusahan yang direktur utamanya, Junaidi alias Ajun.
Menurut dia, tidak terdapat surat keputusan pengangkatan, standar operasional prosedur (SOP), maupun perjanjian kerja yang dapat menjadi dasar untuk membuktikan hubungan kerja tersebut.
“Jadi tidak ada hubungan kerja Irza dengan PT Catur Putra Manggala. Artinya, tidak benar Irza itu melakukan penggelapan dalam jabatan. Jabatan apa dia di perusahaan itu, apalagi yang bersangkutan tidak jelas gajinya,” kata Sri.
Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Sri Sulastri, menambahkan, apabila benar Junaidi alias Ajun telah berdamai dengan Irza Prasetya dan perdamaian tersebut dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman Junaidi dalam perkara pengeroyokan, maka hal yang sama seharusnya juga diberlakukan dalam perkara yang menjerat Irza Prasetya.
Menurut Sri, Junaidi sebelumnya dituntut delapan bulan penjara dan kemudian dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Jika perdamaian antara Junaidi dan Irza menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam perkara Junaidi, maka perdamaian tersebut semestinya juga dipertimbangkan dalam perkara Irza yang saat ini sedang berjalan.
“Kalau perdamaian itu tidak diberlakukan dalam perkara Irza selaku terdakwa, maka terjadi diskriminasi. Diskriminasi itu kejahatan,” tegasnya.
Sri Sulastri, yang berpengalaman sebagai ahli dalam berbagai perkara, baik atas permintaan pihak kepolisian maupun masyarakat, juga menyoroti unsur niat dalam perkara yang menjerat Irza Prasetya.
Berdasarkan rangkaian peristiwa yang disampaikan oleh kuasa hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, S.H., Sri menilai tidak terlihat adanya niat atau maksud dari Irza untuk melakukan penggelapan.
“Dia pinjam uang di kasir RM Bunga Tanjung Jaya sebesar Rp500 ribu dengan jaminan ban serep untuk membeli solar agar bisa kembali ke pool di Jalan Noerdin Pandji, Palembang. Itu jelas sudah faktanya,” ujarnya.
Menurut Sri, keterangan tersebut juga diperkuat oleh saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan, yakni kasir RM Bunga Tanjung Jaya, Riansyah Syaputra.
“Kasir yang dihadirkan sebagai saksi fakta, Riansyah Syaputra, membenarkan bahwa Irza meminjam uang untuk membeli solar mobil dump truck,” katanya.
Sri menambahkan, setelah uang tersebut diterima, persoalan kemudian diselesaikan dan dump truck yang masih memiliki bahan bakar solar dibawa kembali ke arah Palembang.
Atas rangkaian fakta tersebut, Sri menilai perlu dilihat secara utuh konteks peristiwa serta tujuan Irza ketika meminjam uang, khususnya dalam menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Karena itu, menurut dia, status dan kedudukan Irza di PT Catur Putra Manggala harus terlebih dahulu dapat dibuktikan secara hukum.
Sebagai perusahaan yang barangnya dilaporkan digelapkan harus diaudit dulu. “Kalau tidak ada hasil audit, darimana hitungan kerugian Rp. 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah) yang dialami perusahaan itu. Tidak bisa kira-kira,” kata DR. Sri Sulastri, ahli hukum pidana waktu bersaksi di Pengadilan Negeri Palembang.
Selain menyoroti unsur pidana, Sri juga menyinggung penerapan aturan dalam proses peradilan. Ia menegaskan bahwa aturan hukum harus diberlakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif terhadap para pihak.
“Diskriminasi itu bentuk kejahatan. Kejahatan dalam peradilan bisa berupa diskriminasi dalam berbagai bentuk,” ujarnya.
Sri kemudian mencontohkan mekanisme perdamaian. Menurut dia, apabila suatu mekanisme telah digunakan dan disepakati sesuai ketentuan, maka penerapannya harus dilakukan secara konsisten.
“Kalau sudah dipakai, jangan di sini dipakai, di sana tidak digunakan. Kalau memang menjadi aturan, harus dipakai,” katanya.
Ia juga mempertanyakan penerapan aturan yang menurutnya tidak memberikan dampak terhadap penyelesaian perkara.
“Kenapa menjadi aturan kalau tidak berdampak? Perdamaian itu sudah disetujui,” ujarnya.
Soroti Keterangan Ahli Dipotong
Dalam persidangan tersebut, Sri juga mempersoalkan proses ketika dirinya memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana.
Ia mengaku beberapa kali penjelasannya dihentikan sebelum selesai disampaikan.
“Saya tidak tahu apa tujuannya. Beberapa kali memang ada kalimat ‘stop’. Ahli biasanya diberi kesempatan sampai selesai menjelaskan,” kata Sri.
Menurut dia, pemotongan keterangan berpotensi membuat pandangan seorang ahli kehilangan konteks.
“Misalnya saya mengatakan, ‘hari ini malam…’, kemudian saya sudah di-stop. Bagaimana orang memahami pendapat saya kalau belum selesai?” ujarnya.
Sri menegaskan, keterangannya di persidangan disampaikan berdasarkan perspektif hukum pidana terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
“Saya ahli pidana. Dari fakta ini kemudian ditarik perspektif hukumnya,” katanya.
Ia berharap ahli diberikan kesempatan untuk menjelaskan pendapat secara utuh agar keterangan yang disampaikan dapat dipahami sesuai konteks hukumnya.
Pernyataan Sri tersebut merupakan pandangan ahli terhadap aspek hukum pidana dalam perkara yang menjerat Irza Prasetya.
Sementara itu, mengenai terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. (vie)

