Pledoi Irza Prasetya: Minta Hakim Perintahkan Penyidik Periksa PT Catur Putra Manggala

berita kita new
6 Min Read

Palembang, beritakitanew.com –  Terdakwa perkara dugaan penggelapan, Irza Prasetya bin Amir Chandra, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memerintahkan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) memeriksa PT Catur Putra Manggala.

Permintaan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi dalam perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Senin (19/10/2026).

Tim penasihat hukum Irza menilai perusahaan tersebut perlu diperiksa karena dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang berujung pada proses hukum terhadap klien mereka. Dalam perkara itu, Irza disebut menghadapi tuntutan enam bulan penjara.

“Pihak perusahaan PT Catur Putra Manggala merupakan sumber masalah yang mengakibatkan terdakwa Irza Prasetya menjadi korban penzaliman dan penganiayaan oleh Junaidi, ST, selaku Direktur Utama PT Catur Putra Manggala,” kata Abu Bakar Tamem, SH, MH, saat membacakan pledoi.

Ia juga menyoroti persoalan persyaratan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan berat yang digunakan perusahaan.

Menurutnya, apabila perusahaan menerapkan aturan secara ketat, Irza yang disebut hanya memiliki SIM A semestinya tidak diterima untuk pekerjaan yang mengharuskannya mengemudikan truk atau dump truck dengan persyaratan SIM B1 atau B2 Umum.

Dalam pledoi setebal 30 halaman yang dibacakan secara bergantian bersama Afdhal Azmi Jambak, SH, tim penasihat hukum juga mengungkapkan dugaan bahwa SIM A milik Irza ditahan oleh manajemen perusahaan. Irza kemudian disebut diminta mengemudikan dump truck untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi barcode.

Penasihat hukum turut menyoroti keterangan mengenai dugaan permintaan uang kepada petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar kendaraan tersebut dapat mengisi solar tanpa barcode.

Menurut uraian dalam pledoi, pegawai perusahaan bernama Faizah disebut meminta Irza membayar petugas SPBU sebesar Rp30 ribu atau Rp50 ribu. Namun, petugas SPBU tersebut diklaim tidak menerima uang Rp50 ribu dan justru meminta Rp300 ribu.

“Pemberian uang secara tidak sah tersebut perlu diperiksa karena berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap PT Catur Putra Manggala sehingga seluruh pihak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Afdhal.

Minta Kendaraan Perusahaan Diperiksa

Selain meminta pemeriksaan terhadap perusahaan, tim penasihat hukum Irza juga mendesak kepolisian memeriksa kendaraan operasional milik PT Catur Putra Manggala, khususnya truk dan dump truck yang digunakan untuk kegiatan perusahaan.

Mereka meminta agar pengemudi yang tidak memiliki SIM sesuai ketentuan ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Menurut tim penasihat hukum, penertiban tersebut diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lalu lintas sekaligus menjamin keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

Mereka juga berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kedekatan pihak tertentu dengan oknum aparat.

Soroti Hak Pekerja dan Penggunaan BBM

Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum turut meminta pejabat berwenang memeriksa aspek ketenagakerjaan di PT Catur Putra Manggala.

Pemeriksaan itu, menurut mereka, perlu mencakup jumlah pekerja, pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta kesesuaian upah yang diberikan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.

“Jika tidak taat hukum, sebaiknya ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, jika menaati seluruh aturan, tentu layak diberikan penghargaan,” ujar tim penasihat hukum.

Afdhal Azmi Jambak, yang juga menjabat Wakil Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan, turut meminta Kapolda Sumsel melakukan penertiban terhadap perusahaan yang mengoperasikan alat berat, seperti ekskavator, buldoser, dan crane, khususnya terkait penggunaan BBM.

Ia meminta aparat memeriksa apakah perusahaan menggunakan BBM yang sesuai dengan peruntukannya, termasuk memastikan penggunaan BBM subsidi maupun nonsubsidi mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Kapolda memeriksa perusahaan yang menggunakan alat-alat berat, seperti ekskavator, buldoser, dan crane. Apakah mereka menggunakan BBM nonsubsidi atau justru BBM subsidi. Tolong ditindak tegas jika ditemukan pelanggaran, agar masyarakat yang membutuhkan solar subsidi tidak harus mengantre panjang di SPBU,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa.

“Kalau ada oknum pengusaha yang melanggar hukum, tolong diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tambahnya.

Persoalan SIM Pengemudi Truk

Persoalan persyaratan SIM bagi pengemudi truk juga menjadi perhatian. Seorang sopir truk bernama Ijal menilai pengemudi kendaraan berat harus memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan dan peruntukannya.

“Kalau truk berpelat kuning atau kendaraan umum, pengemudinya harus memiliki SIM B1 Umum atau B2 Umum sesuai jenis kendaraannya. Tidak boleh menggunakan SIM A jika tidak sesuai ketentuan. Apalagi jika tidak membawa SIM, bagaimana jika ada razia atau terjadi kecelakaan?” ujarnya.

Melalui pledoi tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan dalam persidangan. Mereka juga meminta aparat berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang diungkapkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh dugaan terhadap pihak perusahaan yang disampaikan dalam pledoi tersebut masih perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Permintaan pemeriksaan itu sendiri tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang disebutkan. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *