Palembang, beritakitanew.com – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 47 Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Pengurangan Masa Pidana tersebut merupakan implementasi pemenuhan hak Anak Binaan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1201.PK.05.03 Tahun 2026. Kebijakan ini diberikan kepada Anak Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, mengatakan bahwa peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam menghadirkan sistem pembinaan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Menurutnya, setiap Anak Binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik melalui berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di lembaga pemasyarakatan.
“Pemberian Pengurangan Masa Pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan Anak Binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Kami berharap hak ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus belajar, berdisiplin, dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah keluarga maupun masyarakat,” ujar Yulius.
Dari total 47 penerima Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2026, seluruhnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana I (PMP-I). Rinciannya, sebanyak 32 Anak Binaan menerima pengurangan satu bulan, tiga orang menerima pengurangan dua bulan, sepuluh orang menerima pengurangan tiga bulan, serta dua orang memperoleh pengurangan empat bulan.
Sementara itu, pada tahun ini tidak terdapat Anak Binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana II (PMP-II) atau langsung bebas.
Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT), penerima PMP terbanyak berasal dari LPKA Kelas I Palembang dengan jumlah 40 Anak Binaan.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau sebanyak empat Anak Binaan, Lapas Kelas IIB Martapura dua Anak Binaan, serta Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti satu Anak Binaan.
Adapun berdasarkan klasifikasi tindak pidana, sebanyak 43 penerima merupakan Anak Binaan perkara pidana umum, sedangkan empat lainnya merupakan Anak Binaan perkara narkotika.
Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembinaan yang komprehensif melalui program pendidikan, pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, serta penguatan karakter.
Berbagai program tersebut diharapkan mampu membentuk Anak Binaan menjadi pribadi yang produktif, bertanggung jawab, serta siap kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah keluarga dan masyarakat.
Hingga 22 Juli 2026, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan tercatat sebanyak 15.646 orang, terdiri atas 12.671 narapidana dan 2.975 tahanan.
Sementara itu, kapasitas hunian yang tersedia hanya sebanyak 7.360 orang, sehingga kondisi hunian masih mengalami kelebihan kapasitas.
Melalui peringatan Hari Anak Nasional 2026, Ditjenpas Sumatera Selatan kembali menegaskan bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, serta kesempatan memperbaiki masa depan.
Pemberian Pengurangan Masa Pidana diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan atas perubahan perilaku yang telah ditunjukkan, tetapi juga menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial secara optimal setelah kembali ke lingkungan masyarakat. (vie)

