LPSK dan Pemprov Sumsel Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Kantor Perwakilan Segera Diproses

berita kita new
6 Min Read

Palembang, beritakitaew.com –  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperkuat sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya meningkatkan perlindungan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban tindak pidana.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama sekaligus sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang digelar di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kepala LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, beserta jajaran terkait.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Herman Deru meminta LPSK segera merealisasikan pembentukan kantor perwakilan resmi di wilayah Sumatera Selatan.

Menurut Herman Deru, keberadaan kantor perwakilan LPSK di Sumsel sangat penting untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan.

“Kantor perwakilan ini penting agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan perlindungan. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak saksi maupun korban terpenuhi,” ujar Herman Deru.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang juga membutuhkan dukungan serta sinergi pemerintah daerah.

Karena itu, Pemprov Sumsel menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah LPSK dalam memperkuat layanan perlindungan di daerah.

Kantor Perwakilan Segera Diproses

Herman Deru berharap hasil pertemuan dan sosialisasi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan semata. Menurutnya, kerja sama harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kita sangat memberikan apresiasi. Hari ini kita bisa melakukan review sekaligus sosialisasi beberapa catatan penting. Harapan kita, kerja sama ini bisa segera ditindaklanjuti menjadi MoA sesuai dengan keinginan kita bersama,” katanya.

Terkait rencana pembukaan kantor perwakilan, Herman Deru menyebut prosesnya perlu segera dipercepat. Bahkan, Pemprov Sumsel telah menyiapkan sejumlah opsi lokasi yang dapat mendukung kehadiran LPSK di daerah.

“Kantor perwakilan menjadi salah satu catatan penting untuk segera diproses. Kalau perlu, hari ini kita berikan suratnya. Tadi pagi juga sudah disurvei kira-kira di mana tempat yang memungkinkan,” ungkapnya.

Ia berharap keberadaan kantor perwakilan LPSK nantinya dapat memperpendek akses masyarakat dalam mendapatkan layanan perlindungan, tanpa harus menghadapi kendala jarak maupun keterbatasan informasi.

LPSK: Perlindungan Saksi dan Korban Butuh Sinergi

Sementara itu, Kepala LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi mengatakan, perlindungan saksi dan korban membutuhkan komitmen serta kerja bersama berbagai pihak.

Menurutnya, LPSK tidak dapat bekerja sendiri. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan perlu memiliki komitmen yang sama untuk memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi.

“Komitmen kita adalah memastikan kehadiran negara untuk kepentingan saksi dan korban, termasuk dalam pemenuhan hak dan tanggung jawab negara maupun pemerintah daerah,” kata Achmadi.

Ia menambahkan, berbagai program yang selama ini telah dijalankan pemerintah daerah dapat disinergikan dengan program perlindungan yang dimiliki LPSK.

Dengan sinergi tersebut, penanganan terhadap saksi dan korban diharapkan menjadi lebih komprehensif, mulai dari aspek perlindungan, pemenuhan hak hingga pemulihan korban.

Jelaskan Mekanisme Restitusi Korban

Dalam sosialisasi tersebut, LPSK juga menjelaskan mengenai pemenuhan hak korban, termasuk restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Achmadi menjelaskan, dalam perkara tertentu, restitusi dapat menjadi bagian dari proses hukum dan ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan.

LPSK memiliki peran dalam melakukan penilaian terhadap kerugian yang dialami korban, kemudian proses tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme pengajuan restitusi dalam perkara pidana.

“Prosesnya akan dilakukan penilaian ganti kerugian. Kemudian masuk dalam proses penuntutan hingga putusan pengadilan. Jadi, berdasarkan keputusan pengadilan, itu merupakan mandat turunan dari undang-undang,” jelasnya.

Ia menuturkan, persoalan restitusi juga dapat muncul ketika pihak yang diwajibkan membayar tidak mampu memenuhi kewajibannya atau tidak memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar ganti kerugian.

Karena itu, mekanisme pemenuhan hak korban harus dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain restitusi, LPSK juga memiliki mandat dalam pengelolaan dana bantuan bagi saksi dan korban sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan tersebut mencakup proses penghimpunan maupun penyaluran dan harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Perlindungan Harus Dirasakan Masyarakat

Achmadi menegaskan, kehadiran LPSK di daerah diharapkan dapat semakin memperkuat akses masyarakat terhadap perlindungan saksi dan korban.

Dengan adanya kantor perwakilan di Sumatera Selatan, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan memperoleh informasi maupun mengakses layanan LPSK ketika menghadapi perkara yang membutuhkan perlindungan.

Kerja sama antara LPSK dan Pemprov Sumsel pun diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun sistem perlindungan saksi dan korban yang lebih dekat, cepat, terpadu dan berkelanjutan.

“Semua pihak perlu memiliki komitmen bersama. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Semuanya harus berpadu untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi maupun korban sesuai dengan kebutuhannya,” pungkas Achmadi. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *