Palembang, beritakitanew.com – Tim kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya, yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Karim Tamen, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., kembali melakukan walk out dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah permintaan kuasa hukum agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali membacakan surat dakwaan terhadap Irza Prasetya tidak dikabulkan.
JPU beralasan surat dakwaan telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa sebelumnya meninggalkan ruang sidang sehingga menyatakan tidak mengetahui secara langsung isi dakwaan yang telah dibacakan.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta agar surat dakwaan kembali dibacakan. Menurut mereka, pembacaan ulang diperlukan agar pihaknya dapat memahami secara utuh materi dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.
Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan sehingga tim kuasa hukum memilih meninggalkan ruang persidangan.
Usai sidang, Afdhal Azmi Jambak kembali menyampaikan keberatan pihaknya terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara Irza Prasetya.
Afdhal mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan pergantian majelis hakim kepada Ketua PN Palembang. Selain itu, pihaknya juga menyatakan telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada sejumlah lembaga terkait persoalan yang mereka soroti dalam proses persidangan.
“Kami ingin dunia peradilan ini berjalan fair dan sesuai aturan. Kami sudah meminta agar majelis hakim diganti dan saat ini kami masih menunggu jawaban dari Ketua PN Palembang,” ujar Afdhal.
Ia mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum maupun pengaduan lanjutan apabila permohonan pergantian majelis hakim tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.
Afdhal menegaskan, langkah yang ditempuh pihaknya bukan dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada pihak mana pun.
“Kami tidak pernah takut memperjuangkan kebenaran. Kami ingin persoalan ini ditempatkan sesuai aturan dan relnya,” katanya.
Persoalkan Independensi Majelis Hakim
Selain mempersoalkan pembacaan dakwaan, Afdhal juga kembali menyoroti independensi dan imparsialitas majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Menurut dia, pihaknya mempertanyakan posisi hakim yang dinilai telah mengetahui rangkaian persoalan sebelum perkara Irza Prasetya diperiksa.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses ini bisa berjalan kalau persoalan yang berkaitan dengan perkara sebelumnya sudah diketahui oleh hakim. Karena itu kami meminta adanya kepastian dari Ketua PN Palembang,” ujarnya.
Afdhal mengatakan keberatan tersebut telah disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk kepada lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan peradilan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abu Karim Tamen, mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Ketua PN Palembang terkait permohonan pergantian majelis hakim.
Menurut Abu, permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya tim kuasa hukum untuk memastikan proses persidangan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya ketentuan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman serta prinsip independensi hakim.
“Kami sedang menunggu surat jawaban dari Ketua PN. Tetapi kami menilai persidangan tetap dipaksakan untuk berlanjut, sehingga kami memilih keluar dari ruang sidang,” kata Abu.
Soroti Alat Bukti
Selain persoalan majelis hakim, kuasa hukum Irza kembali menyoroti sejumlah alat bukti yang menurut mereka belum diperlihatkan atau diputar secara utuh dalam persidangan.
Salah satunya adalah rekaman video dan barang bukti berupa kayu yang menurut kuasa hukum berukuran sekitar 20 sentimeter.
Abu menilai rekaman video perlu dilihat secara utuh untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara.
“Yang kami persoalkan adalah bagaimana fakta persidangan itu harus dibuktikan. Video harus dilihat secara utuh, begitu juga dengan barang bukti yang diajukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan mengenai hukuman yang nantinya dijatuhkan kepada Irza apabila seluruh proses pembuktian dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami ingin peradilan ini fair. Kami tidak tahu Irza akan dihukum berapa. Yang penting prosesnya harus sesuai aturan dan semua alat bukti diperiksa secara utuh,” katanya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk menyampaikan keberatan mereka.
Sementara itu, perkara Irza Prasetya masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palembang. (vie)

