Palembang, beritakitanew.com – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan selama September 2026. Pemusnahan berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan.
Dari 20 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap, penyidik mengamankan 29 tersangka dari sejumlah wilayah hukum di Sumatera Selatan. Berdasarkan rekapitulasi pemusnahan, pengungkapan perkara tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut terdiri dari 3.242,71 gram sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi, dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp2.180.127.460.
Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik, Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 3.237,88 gram sabu, 0,447 gram ganja, dan 914 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika. Sementara sebagian barang bukti tetap disisihkan untuk memenuhi kebutuhan pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.
Pengungkapan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, Palembang sebanyak 7 LP, Musi Banyuasin 5 LP, Ogan Ilir 3 LP, Banyuasin 2 LP, serta Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih masing-masing 1 LP.
Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama satuan kewilayahan. Upaya tersebut juga didukung informasi dan partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan perundang-undangan lainnya sesuai konstruksi masing-masing perkara.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ungkap Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Senada, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap sinergi seluruh elemen dalam pengungkapan dan penanganan perkara narkotika.
“Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba,” tegas AKBP M. Syeh Kopek.
Polda Sumatera Selatan juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar dari ancaman peredaran narkotika.
Masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk terus memperkuat penegakan hukum sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan kondusif di Sumatera Selatan. (vie)

