Palembang, beritakitanew.com – Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Pertamina Subholding Upstream (SHU), memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM (BKU) di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Wilayah Regional 1 Sumatera.
Penandatanganan berlangsung di Palembang, Kamis (24/9/2026), sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (PPS Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Abdullah Noer Deny, mengatakan pihaknya akan terus memberikan dukungan dan melakukan koordinasi dalam mengawal tata kelola pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Kami, tim PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejaksaan Agung), akan terus mendukung serta aktif berkoordinasi dalam mengawal tata kelola pelaksanaannya. Hal ini sejalan dengan tujuan Permen tersebut, salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Abdullah.
Pakta integritas tersebut ditandatangani oleh Pjs. Vice President Production & Project Pertamina Hulu Rokan Regional 1, Dohar Jono Sihombing; General Manager Zona 1, Muhammad Luthfi Ferdiansyah; serta General Manager Zona 4, Heru Irianto.
Sementara itu, Chief Audit Executive PHR R.M. Rudy Widiarto Soewardono dan Sr. Manager Project Management PHE Indra Nugroho hadir sebagai pihak yang mengetahui.
Penandatanganan turut disaksikan Direktur PPS Jamintel Kejaksaan Agung Abdullah Noer Deny, Kasubdit PPI ESDA & IPTEK Suyanto, Kasi ESDA Deny Alvianto, Kasi IPTEK Iman Khilman, Sr. Manager Legal Counsel Litigation PHE Benedictus Dicky Simarmata, Vice President Legal Counsel PHR Ni Luh Gede Rahmana Santi, serta Sr. Manager Risk Management PHR I Ketut Manik Satwika Dharma.
Pjs. Vice President Production & Project PHR Regional 1 Dohar Jono Sihombing menegaskan, komitmen peningkatan produksi migas harus berjalan seiring dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kita ingin mendukung pencapaian produksi, tetapi kita ingin juga bahwa semuanya itu dilakukan secara prudent, secara hati-hati, dan sesuai aspek Good Corporate Governance (GCG),” kata Dohar.
Menurutnya, penerapan prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting dalam memastikan kerja sama produksi sumur minyak berjalan sesuai ketentuan dan tetap memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait.
Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU merupakan salah satu implementasi dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Skema tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi sekaligus mengurangi potensi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, serta memberikan perlindungan terhadap investasi kegiatan usaha hulu migas.
Dalam pelaksanaannya, perbaikan tata kelola kegiatan usaha hulu migas menjadi salah satu aspek penting, termasuk melalui skema kerja sama produksi sumur minyak dengan BUMD, koperasi, dan UMKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai entitas anak perusahaan di bawah Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PHR menaungi Zona 1 yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Jambi, Zona Rokan di Provinsi Riau, serta Zona 4 di Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam konteks kerja sama Sumur Minyak BKU, kerja sama dengan sejumlah BKU telah terlaksana di Zona 1 dan Zona 4 yang berada dalam Wilayah Kerja Pertamina EP (WK PEP).
Melalui skema tersebut, Pertamina EP memberikan imbalan jasa kepada BKU atas produksi dari Sumur Minyak BKU yang telah memperoleh persetujuan Menteri ESDM serta memenuhi mutu dan spesifikasi minyak bumi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, PHR dan BKU terkait juga terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PHR Zona 4
PHR Zona 4 merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina Regional Sumatra yang dipimpin oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
PHR Zona 4 mengoperasikan tujuh wilayah kerja Pertamina EP (PEP) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), yakni PEP Prabumulih Field, PEP Limau Field, PEP Adera Field, PEP Pendopo Field, PEP Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Raja Tempirai.
Wilayah kerja tersebut tersebar di dua kota, yakni Prabumulih dan Palembang, serta sembilan kabupaten, yaitu Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu.
Dalam menjalankan operasionalnya, PHR Zona 4 berada di bawah koordinasi dan pengawasan SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). (Ril/vie)

