Palembang, beritakitanew.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap sindikat penipuan digital yang memanfaatkan momentum penyelenggaraan Sumsel Bhayangkara Run 2026.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipid Siber), polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga membuat dan menyebarkan tautan pendaftaran palsu untuk mengelabui calon peserta.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan siber sekaligus menjaga integritas pelaksanaan ajang olahraga berskala nasional tersebut.
Kasus bermula ketika pihak Event Organizer (EO) resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 menerima laporan pada 30 Mei 2026 mengenai beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi. Padahal, pembukaan pendaftaran resmi baru dijadwalkan pada 2 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan intensif.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik melakukan penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, hingga koordinasi lintas wilayah.
“Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat ini berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku sehingga potensi kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” ujar AKBP Listyono dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/7/2026).
Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka berinisial MF berperan membuat situs pendaftaran palsu menggunakan platform formulir daring.
Agar tampak meyakinkan, pelaku mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga tampilannya menyerupai situs resmi penyelenggara.
Pelaku kemudian menyematkan kode pembayaran QRIS pada situs tersebut. Dana yang ditransfer calon peserta masuk ke rekening yang telah dipersiapkan oleh sindikat.
Sementara itu, tersangka FC bertugas menyebarkan tautan palsu melalui media sosial Instagram. Modusnya dengan membalas komentar warganet yang mencari informasi mengenai pendaftaran resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026, lalu mengarahkan mereka ke tautan palsu.
Berdasarkan hasil pelacakan digital, Tim Subdit V Tipid Siber Polda Sumsel berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada 8–9 Juli 2026, keduanya ditangkap di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi juga menduga mereka telah menjalankan modus serupa pada sejumlah event lari di berbagai daerah.
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler berbagai merek serta satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana utama tindak pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan di ruang digital.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polda Sumsel memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum sebagai implementasi Polri Presisi dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat. (vie)

