Korban Kecelakaan Travel di Prabumulih Tuntut Proses Hukum, Keluarga Korban Meninggal Belum Menerima Penyelesaian

berita kita new
3 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Korban dan keluarga korban meninggal dalam kecelakaan travel jurusan Empat Lawang–Palembang yang terjadi di Jalan Lintas Prabumulih–Palembang, 14 Agustus 2026, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pembicaraan kompensasi.

Mereka mendesak agar kecelakaan yang melibatkan kendaraan travel dengan truk tangki tersebut tetap diproses secara hukum dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu korban selamat, Yudha Pranata, merupakan penumpang travel yang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.

Yudha mengalami luka pada bagian kepala, wajah, dan tulang ekor hingga sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Prabumulih.

Yudha menilai persoalan kecelakaan tidak cukup hanya diselesaikan melalui pengobatan maupun kompensasi kepada korban.

Menurut dia, harus ada kejelasan mengenai kronologi, penyebab kecelakaan, serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab.

“Kami meminta persoalan ini diproses sesuai hukum.

Jangan hanya dilihat dari sisi ganti rugi atau pengobatan, tetapi juga harus jelas bagaimana kecelakaan itu terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Yudha.

Desakan serupa disampaikan keluarga korban yang meninggal dunia.

Keluarga almarhum Bambang dan almarhumah Intan menyatakan belum menerima penyelesaian yang disampaikan pihak truk tangki maupun travel.

Melalui pernyataan yang disampaikan perwakilan keluarga, mereka mengatakan tetap menghargai niat baik pihak tangki dan travel.

Namun, keluarga memilih agar persoalan tersebut mengikuti proses hukum.

“Tetap kita hargai niat baik mereka, namun untuk kami selaku mewakili keluarga almarhum dan almarhumah, tetap belum menerima.

Ikuti saja proses hukum,” ujar perwakilan keluarga.
Keluarga juga mempertanyakan tanggung jawab pihak travel.

Sebab, menurut mereka, korban yang meninggal dunia maupun korban luka berat dan ringan merupakan penumpang kendaraan travel.

“Intinya, baik korban yang meninggal maupun yang luka berat dan ringan, seluruhnya penumpang travel.

Jadi tanggung jawab pihak travel perlu dipertanyakan,” katanya.

Bagi keluarga korban, persoalan tersebut bukan semata mengenai besaran kompensasi.

Mereka menginginkan adanya kejelasan mengenai tanggung jawab hukum atas kecelakaan yang telah menyebabkan korban meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya mengalami luka.

Karena itu, keluarga berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh.

Pemeriksaan, antara lain, diharapkan mencakup keterangan korban dan saksi, kondisi kendaraan, lokasi kejadian, serta bukti lain yang dapat mengungkap penyebab kecelakaan.

Keluarga juga meminta agar proses hukum tidak terpengaruh oleh adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan apabila fakta hukum menunjukkan terdapat pihak yang harus bertanggung jawab.

Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Bagi Yudha dan keluarga korban meninggal, kepastian hukum menjadi penting agar seluruh korban memperoleh keadilan sekaligus memastikan kecelakaan serupa tidak kembali terjadi. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *