Palembang, beritakitanew.com — Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengikuti kegiatan monitoring dan bimbingan teknis (bimtek) penanaman rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diselenggarakan oleh BPDAS Musi di Ruang Rapat BPDAS Musi, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri Asisten II Setda Banyuasin, Ir. Alpian Soleh, M.M., yang didampingi perwakilan dari Dinas PUPR, Bappeda, serta Dinas Kominfo-SP. Kehadiran lintas perangkat daerah ini bertujuan memperkuat koordinasi terkait kewajiban pemulihan ekosistem di wilayah Banyuasin.
Dalam arahannya, Alpian Soleh menekankan pentingnya sinkronisasi data serta koordinasi yang solid antara pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan pemerintah daerah. Hal tersebut dinilai krusial agar kewajiban rehabilitasi DAS dapat dilaksanakan sesuai regulasi serta memberikan dampak nyata bagi kelestarian lingkungan.
“Koordinasi yang baik akan memastikan seluruh kewajiban rehabilitasi berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, materi bimbingan teknis difokuskan pada digitalisasi pelaporan melalui sistem SICERDAS (Sistem Informasi Cara Efektif Rehabilitasi DAS). Melalui platform ini, seluruh tahapan kegiatan—mulai dari penetapan lokasi, penyusunan Rencana Kegiatan Penanaman (RKP), hingga evaluasi keberhasilan—dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.
Pihak BPDAS Musi juga menjelaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi DAS kini menggunakan mekanisme self-assessment dengan kewajiban data geotagging 100 persen. Langkah ini bertujuan memastikan kegiatan penanaman benar-benar dilaksanakan di lapangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
Sementara itu, Kepala Bidang PPSDA Bappeda Banyuasin, Pipi Oktorini, S.E., M.Si., memaparkan komitmen pemerintah daerah untuk merehabilitasi lahan seluas 17 hektare sebagai kompensasi pembangunan jalan umum.
Saat ini, Pemkab Banyuasin tengah mengusulkan pemindahan lokasi rehabilitasi ke kawasan Gilirang yang dinilai kritis akibat alih fungsi tambak, sembari menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan resmi dari Kementerian Kehutanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPDAS Musi menegaskan bahwa kewajiban rehabilitasi DAS bagi pemegang PPKH berlaku tanpa batas waktu dan harus dipenuhi hingga tuntas.
Terkait kendala penganggaran dalam APBD yang mengacu pada Permendagri Nomor 900, BPDAS Musi menyarankan agar Pemkab Banyuasin melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat atau memanfaatkan skema kemitraan melalui program CSR yang lebih fleksibel, sehingga kewajiban rehabilitasi tetap dapat dilaksanakan secara administratif dan aman. (vie)

