Palembang, beritakitanew.com — Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 20 kasus narkotika selama Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp7,97 miliar dan diyakini telah menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dalam konferensi pers di Halaman Apel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Palembang, Rabu (22/7/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, serta dihadiri unsur Bidpropam, Dittahti, Bidlabfor, Bidhumas Polda Sumsel, Kejaksaan, dan instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 20 laporan polisi dengan total 27 tersangka. Rinciannya meliputi delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan yang berlaku.
Nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp7.969.804.000. Pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas akibat peredaran gelap narkoba.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan ketentuan hukum lain yang relevan sesuai konstruksi perkara masing-masing.
AKBP H.M. Syeh Kopek menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas penyidik sekaligus bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polri dalam menjaga kualitas sumber daya manusia dan mendukung pembangunan nasional.
“Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Upaya pemberantasan narkotika akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi guna melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi bangsa, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan. (vie)

