Palembang, beritakitanew.com – Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung, SH, didampingi rekannya Isykamal, SH, memberikan klarifikasi atas sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan Bahrul Ilmi Yakup (BIY) di beberapa media online terkait perkara yang kini tengah berproses di Polda Sumatera Selatan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Dr. Bahrul Ilmi Yakup menyebut laporan terhadap dirinya dilatarbelakangi persoalan penagihan honorarium jasa hukum.
Namun, pihak PT Amen Mulia membantah keras narasi tersebut dan menilai pernyataan itu berpotensi menyesatkan opini publik.
Akbar Tanjung menegaskan, laporan yang diajukan kliennya ke Polda Sumsel sama sekali bukan berkaitan dengan kekurangan pembayaran honorarium jasa hukum.
“Yang perlu kami luruskan, laporan ini bukan karena persoalan tagihan honorarium jasa hukum. Pernyataan tersebut sangat menyesatkan dan harus diluruskan agar masyarakat memahami duduk perkara yang sebenarnya,” ujar Akbar.
Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika Dr. Bahrul Ilmi Yakup menawarkan jasa hukum kepada PT Amen Mulia untuk melakukan upaya bantahan terhadap penetapan eksekusi yang saat itu menempatkan perusahaan sebagai pihak tereksekusi.
Atas dasar penawaran tersebut, BIY kemudian diberikan kuasa untuk melakukan langkah hukum berupa pengajuan bantahan dengan harapan dapat membatalkan penetapan eksekusi dimaksud.
Namun dalam perjalanannya, menurut Akbar, Dr. Bahrul Ilmi Yakup justru menerbitkan surat penyerahan secara sukarela atas tanah dan bangunan objek eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palembang.
Padahal, kata dia, sejak awal kuasa yang diberikan hanya sebatas melakukan upaya bantahan, bukan menyerahkan objek eksekusi secara sukarela.
“Tindakan tersebut dinilai dilakukan di luar kewenangan yang diberikan dan bertentangan dengan tujuan awal pemberian kuasa,” katanya.
Menurut pihak PT Amen Mulia, tindakan itu menjadi awal munculnya persoalan hukum yang kemudian berujung pada laporan ke kepolisian.
Terkait honorarium, Akbar juga membantah adanya kekurangan pembayaran sebagaimana diklaim Dr. Bahrul Ilmi Yakup. Ia menyebut telah ada kesepakatan honorarium jasa hukum sebesar Rp500 juta dan pihak perusahaan bahkan telah membayarkan Rp550 juta atas permintaan Dr. Bahrul Ilmi Yakup sendiri.
“Jadi tidak benar jika disebut masih ada kekurangan pembayaran honorarium,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan bahwa Dr. Bahrul Ilmi Yakup sebelumnya sempat mengajukan tagihan yang disebut sebagai kekurangan honorarium melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun, menurutnya, tagihan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Pihak PT Amen Mulia juga menilai terdapat kejanggalan lantaran Dr. Bahrul Ilmi Yakup muncul sebagai kreditor bersama pihak yang sebelumnya menjadi lawan perusahaan dalam sengketa eksekusi.
“Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar karena pihak yang diuntungkan dari surat penyerahan sukarela tersebut merupakan pihak lawan PT Amen Mulia saat itu,” jelas Akbar.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, PT Amen Mulia pada April 2024 melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta penyampaian keterangan palsu ke Polda Sumsel.
Akbar menyebut, perusahaan merasa dirugikan karena tidak pernah memberikan perintah ataupun persetujuan untuk menyerahkan objek eksekusi secara sukarela.
“Saat ini Dr. Bahrul Ilmi Yakup telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik Polda Sumsel juga telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi terkait putusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI maupun penghentian penyidikan (SP3) yang sebelumnya disampaikan BIY di media.
Menurutnya, perkara-perkara tersebut memiliki substansi berbeda dan tidak berkaitan dengan laporan pidana yang kini tengah berjalan di Polda Sumsel.
Di akhir keterangannya, pihak PT Amen Mulia menyatakan tetap menghormati hak BIY untuk menyampaikan pembelaan di ruang publik. Meski demikian, mereka berharap fakta perkara tidak digiring ke narasi yang dinilai keliru.
“Kami berharap penyidik Polda Sumsel tetap fokus, profesional, dan independen dalam menjalankan proses hukum serta tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang berkembang,” tutup Akbar. (Vie)

