Kuasa Hukum Irza Prasetya Ajukan Hak Ingkar, Minta Ketua PN Palembang Ganti Majelis Hakim

berita kita new
8 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Tim penasihat hukum terdakwa Irza Prasetya meminta pergantian majelis hakim yang menangani perkara pidana Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/9/2026).

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, S.H., bersama rekan-rekannya, dengan mengajukan hak ingkar serta permohonan pergantian majelis hakim kepada Ketua PN Palembang.

Afdhal menilai terdapat persoalan dalam proses persidangan yang membuat pihaknya mengajukan permohonan tersebut. Ia menyebut majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady telah diberitahukan mengenai pengajuan hak ingkar dan permohonan pergantian majelis.

“Kami sudah sampaikan kepada majelis hakim bahwa kami mengajukan hak ingkar dan meminta ganti majelis hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Afrizal Hady mengatakan sudah mengetahui hal tersebut,” kata Afdhal usai menyampaikan keberatan dalam persidangan.

Menurut Afdhal, pihaknya meminta agar persidangan dihentikan sementara sampai terdapat jawaban dan penetapan dari Ketua PN Palembang terkait permohonan tersebut.

“Kami meminta agar sidang dihentikan sampai menunggu jawaban dan penetapan dari Ketua PN Palembang. Namun, sidang tetap dilanjutkan. Terakhir sidang diskors dengan alasan akan menemui Ketua PN, tetapi kemudian persidangan kembali berjalan,” ujarnya.

Afdhal yang juga Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang itu mengatakan, surat permohonan secara resmi telah diserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady di ruang persidangan.

Ia bersama dua anggota tim kuasa hukum, Nazar Busra, S.E., S.H. dan Abu Karim Tamem, S.H., meminta majelis hakim perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg mengundurkan diri dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Afdhal merujuk Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur mengenai hak ingkar.

Menurut dia, pihak yang diadili memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap hakim yang menangani perkaranya dengan disertai alasan.

Afdhal juga menyoroti ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ia secara khusus menyinggung ketentuan mengenai prasangka dan pengetahuan atas fakta dalam penanganan suatu perkara.

“Pada penerapan angka 5.2.4 tentang Prasangka dan Pengetahuan atas Fakta disebutkan hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim tersebut telah memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak atau mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan perkara yang akan disidangkan,” kata Afdhal dalam persidangan.

Afdhal kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg yang sebelumnya juga ditangani Afrizal Hady bersama anggota majelis lainnya.

Menurut Afdhal, keterkaitan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pergantian majelis hakim dalam perkara Irza Prasetya.

Sidang Sempat Diskors

Persidangan sempat beberapa kali diskors. Afdhal menyebut majelis hakim sempat bermusyawarah dan menyampaikan akan menunda persidangan selama satu atau beberapa hari sambil menunggu penetapan dari Ketua PN Palembang terkait permohonan hak ingkar dan pergantian majelis.

Namun, menurut kuasa hukum, situasi di ruang sidang kemudian berubah setelah terdengar teriakan dari sejumlah pengunjung sidang yang meminta persidangan tetap dilanjutkan.

Afdhal kembali meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan persidangan sebelum terdapat jawaban dari Ketua PN Palembang.

Dalam suasana persidangan yang disebut sempat memanas, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady menyampaikan bahwa pihaknya merasa tertekan.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi Afdhal.

“Siapa yang menekan Bapak dan majelis hakim? Kami tidak pernah menekan majelis hakim. Kami bekerja sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak membawa preman dan tidak meneror majelis hakim,” ujar Afdhal.

Ia menegaskan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dalam menyampaikan keberatan terhadap proses persidangan.

Sementara itu, Nazar Busra mengatakan suasana persidangan tersebut dapat dilihat langsung oleh para wartawan yang hadir.

Menurut Nazar, pihaknya hanya menyampaikan keberatan terkait hak-hak hukum kliennya.

“Kami hanya menyampaikan hak klien kami, Irza Prasetya. Kami meminta agar proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Nazar.

Kuasa Hukum Klaim Sudah Laporkan Sejumlah Pihak

Nazar dan Abu Karim juga menyatakan pihaknya telah menempuh sejumlah langkah hukum terkait perkara yang mereka persoalkan.

Abu Karim mengatakan, dirinya mewakili Aliansi Advokat Untuk Keadilan (AAUK) telah melaporkan majelis hakim perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg ke Polda Sumatera Selatan. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyesatan proses peradilan.

Selain itu, menurut Abu Karim, laporan juga telah disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Ia mengatakan pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI.

“Kami memperjuangkan kepentingan Irza Prasetya dan penegakan hukum yang benar melalui jalur yang tersedia. Kami akan menyampaikan laporan kepada lembaga-lembaga yang berwenang,” ujar Abu Karim.

Nazar menambahkan, pihaknya juga berharap Komisi III DPR RI dapat meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai persoalan yang mereka soroti dalam perkara tersebut.

“Kami meminta agar pejabat, hakim dan panitera PN Palembang serta pihak-pihak terkait dapat dipanggil untuk memberikan penjelasan apabila diperlukan,” katanya.

Terkait perkara yang sedang berjalan, Abu Karim menyebut pihaknya meminta Ketua PN Palembang mempertimbangkan permohonan pergantian majelis hakim.

“Kami meminta Ketua PN Palembang segera mengganti majelis hakim dalam perkara ini. Kami berharap dengan pergantian tersebut persidangan dapat berjalan dengan baik dan seluruh pihak mendapatkan proses hukum yang adil,” ujarnya.

Persoalkan Pendampingan Hukum

Selain keberatan terhadap majelis hakim, tim kuasa hukum Irza juga mempersoalkan adanya advokat lain yang disebut hadir dan mendampingi terdakwa dalam persidangan.

Abu Karim mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu identitas advokat yang disebut berasal dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tersebut.

“Kami akan cek siapa saja advokat dari Posbakum tersebut. Kami masih merupakan kuasa hukum yang sah dari Irza Prasetya. Jika memang ada pihak lain yang mendampingi, tentu kami akan mempertanyakan dasar dan prosesnya,” kata Abu Karim.

Menurut dia, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Abu Karim dan Nazar menyebut laporan terhadap jaksa Sigit Subiantoro telah disampaikan ke Polda Sumsel pada 13 September 2026. Sedangkan laporan terhadap Afrizal Hady dan anggota majelis lainnya, menurut mereka, disampaikan pada 19 September 2026.

Afdhal juga disebut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Sumsel pada Selasa (29/9/2026).

Di akhir persidangan, Afdhal kembali menegaskan pihaknya meminta agar tidak dilakukan pembacaan dakwaan sebelum terdapat keputusan dari Ketua PN Palembang mengenai permohonan hak ingkar dan pergantian majelis hakim.

“Saya minta tidak ada pembacaan dakwaan,” tegasnya.

Afdhal juga menegaskan pihaknya akan tetap menempuh proses hukum dalam menyampaikan seluruh keberatan.

“Sebagai advokat profesional, kami berperkara sesuai hukum. Kami tidak mengandalkan teror, tekanan maupun transaksi. Kami bertarung dengan ilmu, dasar hukum dan dalil-dalil yang kami yakini,” katanya. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *