Kuasa Hukum Irza Laporkan Dugaan Pelanggaran Persidangan ke KY, Bawas MA dan Polda Sumsel

berita kita new
7 Min Read

Palembang, beritakitanew.com –Tim kuasa hukum terdakwa Irza menyatakan telah menempuh sejumlah langkah hukum terkait hal-hal yang mereka nilai perlu dipersoalkan dalam proses persidangan perkara yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tim kuasa hukum menyebut telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga Polda Sumatera Selatan. Mereka menegaskan seluruh langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme resmi dan bukan dalam bentuk tekanan maupun tindakan di luar jalur hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Irza, yakni Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Karin Tamen, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., usai mengikuti agenda persidangan di PN Palembang.

Afdhal Azmi Jambak mengatakan, laporan kepada sejumlah lembaga telah disampaikan melalui prosedur resmi. Menurutnya, pihaknya memilih menggunakan jalur hukum untuk mempersoalkan hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Sudah kami laporkan ke Komisi Yudisial. Kemudian ke Kepala Badan Pengawasan MA juga sudah teregister. Kami juga sudah melaporkannya ke Polda Sumsel,” ujar Afdhal.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dinamika yang terjadi selama persidangan, khususnya terkait keputusan mengenai penundaan sidang yang menurut mereka mengalami perubahan dalam waktu berdekatan.

“Kalian lihat sendiri tadi. Dia sedang memutuskan untuk tunda besok, kemudian ada perubahan lagi. Kami tidak mengatakan ada intimidasi. Wartawan sendiri melihat dengan mata kepala sendiri apa yang terjadi di persidangan,” katanya.

Afdhal menegaskan, keberatan yang disampaikan pihaknya tidak dilakukan melalui demonstrasi ataupun tindakan yang bertujuan memberikan tekanan kepada majelis hakim.

“Kami bekerja dengan dasar hukum, bukan pakai teror. Tidak ada teror-teror, tidak ada demo-demo. Kami bekerja menurut aturan hukum,” tegasnya.

Ajukan Hak Ingkar

Selain laporan kepada sejumlah lembaga, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan hak ingkar terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

Afdhal mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua PN Palembang. Dalam surat tersebut, mereka meminta hakim yang bersangkutan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara serta memohon adanya penggantian majelis hakim.

“Kami sudah membuat surat resmi dan menyerahkannya langsung. Kami meminta hakim tersebut mengundurkan diri karena dinilai sudah mengetahui persoalan sebelumnya antara Irza dengan Ajun,” ujarnya.

Menurut Afdhal, permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kekuasaan kehakiman serta mekanisme hak ingkar dalam proses peradilan.

“Kami mengajukan hak ingkar dan memohon penggantian majelis hakim. Itu kami lakukan melalui surat resmi, bukan dengan tekanan,” katanya.

Persoalkan Keterlibatan Posbakum

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abu Karin Tamen, menyoroti persoalan pendampingan hukum dalam persidangan. Ia mempertanyakan masuknya pihak Posbakum ketika timnya masih menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Irza.

“Ketika tadi ada Posbakum yang dimasukkan, kami mempertanyakan dasar dan pelanggarannya. Kami merasa ada persoalan yang harus dijelaskan secara hukum,” ujar Abu Karin.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum harus menghormati mekanisme dan kewenangan yang berlaku dalam persidangan.

“Kami jangan diputarbalikkan. Tulislah sesuai dengan apa adanya. Kami hadir dan menyampaikan keberatan berdasarkan aturan yang kami yakini berlaku,” katanya.

Abu Karin juga menekankan bahwa keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum merupakan bagian dari upaya menggunakan hak hukum dalam proses persidangan.

Kuasa Hukum Sebut Tempuh Langkah hingga Jakarta

Nazar Busra menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah sebelum kembali mengikuti persidangan. Ia menyebut tim kuasa hukum juga telah berangkat ke Jakarta untuk mempersoalkan proses hukum yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

“Setelah itu kami berangkat ke Jakarta untuk mempersoalkan putusan dan proses peradilan. Kami meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti dan kami juga melaporkannya kembali melalui jalur resmi,” ujar Nazar.

Menurut Nazar, kehadiran tim kuasa hukum dalam persidangan kali ini juga untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Irza mengenai perkembangan perkara.

“Kami hadir hari ini karena ingin bertanya langsung kepada Irza mengenai perkembangan perkara. Kami juga ingin memastikan semuanya berjalan sesuai dengan proses hukum,” katanya.

Ia turut menanggapi pernyataan mengenai dugaan adanya tekanan terhadap hakim. Menurut Nazar, penyampaian surat keberatan maupun pengaduan kepada lembaga pengawasan merupakan hak pihak yang berperkara dan kuasa hukumnya.

“Kalau dikatakan hakim merasa terintimidasi, pertanyaannya siapa yang membuat surat resmi? Kami juga membuat surat resmi. Itu hak kami sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan dan mengajukan pengaduan,” ujarnya.

Nazar mengatakan, keberadaan KY, Bawas MA, serta mekanisme pengawasan lainnya merupakan bagian dari sistem yang dapat digunakan ketika pihak berperkara menilai terdapat persoalan dalam proses persidangan.

“Kalau memang ada persoalan, kita tidak boleh membiarkannya. Pengadilan dan proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan. Ada hakim pengawas, ada Badan Pengawasan, ada Komisi Yudisial. Semua itu merupakan mekanisme yang tersedia,” katanya.

Tegaskan Tetap Tempuh Jalur Hukum

Tim kuasa hukum juga menyinggung ketentuan hukum terkait dugaan tindakan yang dinilai dapat mengganggu proses peradilan. Namun, mereka menegaskan bahwa seluruh keberatan akan tetap disampaikan melalui prosedur hukum yang tersedia.

“Kami akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Kalau ada aturan mainnya, kami akan ikuti aturan tersebut. Jangan menggunakan tekanan, tetapi mari sama-sama mengikuti hukum,” kata Afdhal.

Terkait status kuasa hukum, tim juga mempersoalkan kerja sama dan penunjukan pendamping hukum dalam perkara tersebut. Mereka berpendapat, apabila suatu kerja sama telah dicabut, maka pihak yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak berdasarkan kerja sama tersebut.

“Kalau ikatan kerja sama itu dicabut, maka yang bersangkutan tidak berhak lagi mengambil tindakan berdasarkan kerja sama tersebut. Apalagi kalau sudah ada pihak yang ditunjuk secara resmi oleh hakim,” ujar tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum Irza menegaskan, seluruh keberatan dan langkah pengaduan yang telah ditempuh akan terus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin persoalan ini dibawa ke luar jalur hukum. Semua harus dikembalikan kepada aturan. Kami akan menggunakan hak kami sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Afdhal. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *