Palembang, beritakitanew.com – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan komitmennya mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi di depan Mapolda Sumsel pada 13–14 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus tersebut akan dilakukan melalui pendekatan scientific investigation atau penyelidikan berbasis metode ilmiah dengan mengedepankan bukti dan fakta.
Penegasan itu disampaikan Rony dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026), sebagai respons atas desakan publik, termasuk Forum Aktivis Sumatera Selatan (FASS), yang meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Rony menyatakan, pihaknya tidak akan menutupi fakta dalam proses pengungkapan perkara tersebut. Ia juga telah memerintahkan jajaran penyidik untuk mengembangkan penyelidikan dengan memanfaatkan bukti forensik digital, dokumen, rekaman video, serta alat bukti lain yang relevan.
“Saya perintahkan penggunaan investigasi ilmiah. Gunakan dokumen, video, dan bukti forensik lainnya. Saya tidak mau ada hal-hal yang ditutupi,” tegas Rony.
Hingga Jumat (16/10/2026), polisi telah mengamankan tiga orang tersangka. Namun, jumlah tersebut belum dianggap menggambarkan keseluruhan pihak yang diduga terlibat.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berada di balik kerusuhan serta motif yang melatarbelakanginya.
FASS Sampaikan Sembilan Tuntutan
Di tengah proses penyelidikan, FASS menyuarakan desakan agar penanganan kasus kerusuhan dilakukan secara terbuka dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Perwakilan aktivis FASS, M. Ruben Alkatiri, S.H., M.H., menilai insiden kekerasan yang terjadi di Palembang telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan menjadi catatan buruk bagi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
FASS pun menyampaikan sembilan tuntutan kepada kepolisian dan pihak terkait, yakni:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polda Sumsel.
- Mendesak Direktur Intelkam Polda Sumsel mengundurkan diri.
- Menangkap individu berinisial AL.
- Memproses hukum secara tegas para provokator dan pelaku kekerasan terhadap mahasiswa serta insan pers.
- Menindak pelaku premanisme dalam aksi pada 14 Oktober 2026.
- Membubarkan organisasi kemasyarakatan yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan antidemokrasi sesuai ketentuan hukum.
- Melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI dan Mabes Polri.
- Mendorong penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- Menjamin keamanan aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan dari ancaman serta kriminalisasi.
Alkatiri menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian FASS tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindakan represif aparat dan kekerasan terhadap peserta aksi, tetapi juga menyangkut penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Sumsel.
Menurutnya, dugaan keterlibatan 16 pihak atau korporasi dalam perkara karhutla perlu ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Dampak kebakaran hutan dan lahan, kata dia, tidak hanya dirasakan dari sisi kesehatan dan lingkungan, tetapi juga memengaruhi kondisi sosial serta perekonomian masyarakat.
Minta Penyelidikan Tidak Jalan di Tempat
Sementara itu, Koordinator Lapangan FASS, Sanusi dari SCW, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi damai di depan Mapolda Sumsel merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk menuntut keadilan dan menjaga demokrasi.
Ia menilai peristiwa kekerasan pada 13 Oktober 2026 telah mencoreng citra Palembang. Menurutnya, kejadian tersebut bahkan menjadi perhatian rekan-rekan aktivis di luar daerah.
Sanusi mengatakan, FASS meminta kepolisian membuka perkembangan penyelidikan kepada publik secara berkala agar masyarakat mengetahui sejauh mana penanganan perkara berjalan.
“Kami meminta kasus ini dibuka secara publik. Perkembangannya harus terus disampaikan agar penyelidikan tidak jalan di tempat,” tegasnya dalam orasi.
Selain mendesak pengungkapan aktor di balik kerusuhan, Sanusi juga meminta penanganan kasus karhutla di Sumsel dilakukan secara serius. Ia menyoroti dugaan keterlibatan 16 perusahaan atau pihak yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan serius karena dampaknya tidak terbatas pada kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, tetapi juga merugikan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
FASS berharap kepolisian menindaklanjuti seluruh tuntutan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta agar keamanan mahasiswa, aktivis, dan jurnalis yang menjalankan tugas maupun menyampaikan aspirasi tetap dijamin.
Di sisi lain, komitmen Kapolda Sumsel untuk menggunakan pendekatan investigasi ilmiah diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh, sehingga pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (vie)

