Palembang, beritakitanew.com — Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang segera menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu jalan di Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Desakan tersebut disampaikan K-MAKI saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejari Palembang, Kamis (20/8/2026).
K-MAKI meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak pelaksana proyek, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memiliki kewenangan atau peran dalam munculnya proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell tersebut.
Deputi K-MAKI Sumsel, Ferry Kurniawan, mempertanyakan dasar pengadaan sebanyak 1.800 unit lampu solar cell dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Ferry, proyek tersebut awalnya disebut sebagai proyek percontohan dengan nilai sekitar Rp100 juta. Namun, dalam perkembangannya, anggaran pengadaan disebut meningkat hingga sekitar Rp56 miliar.
“Pada awalnya itu percontohan dengan pengadaan yang kecil, sekitar Rp100 juta. Tapi tiba-tiba berubah menjadi Rp56 miliar. Ini yang kami pertanyakan,” kata Ferry.
K-MAKI juga mempertanyakan keberadaan dan kualitas fisik 1.800 unit lampu yang disebut telah disediakan. Ferry mengaku telah meminta keterangan dari pihak vendor mengenai pemasangan lampu tersebut.
Menurutnya, vendor menyatakan hanya bertugas menyediakan lampu sesuai permintaan pemerintah kota. Sementara pemasangan dan penentuan lokasi menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palembang.
“Artinya, 1.800 yang disebut terpasang itu belum tentu benar-benar terpasang. Dari sisi kualitas dan kuantitas juga kami pertanyakan,” ujarnya.
Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, turut mempertanyakan lokasi pemasangan ribuan lampu tersebut. Ia menyinggung kondisi sejumlah kawasan di Palembang yang dinilai masih minim penerangan.
Boni kemudian mengaitkannya dengan kasus pembegalan yang menewaskan seorang perempuan berusia 21 tahun di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Rabu (19/8/2026) malam.
“Semalam ada kejadian begal. Itu contoh kawasan tanpa lampu jalan. Jadi, di mana 1.800 lampu jalan itu?” kata Boni.
Ia meminta Kejari Palembang tidak tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut dan memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan alat bukti.
Sementara itu, Investigator K-MAKI Sumsel, Rahman, mendesak Kejari Palembang segera menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana apabila alat bukti telah mencukupi.
Rahman menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Palembang serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga mengklaim memperoleh informasi mengenai sejumlah calon tersangka dari beberapa partai politik. Namun, informasi tersebut masih sebatas klaim K-MAKI dan belum dikonfirmasi oleh Kejari Palembang.
“Kami meminta kepada pihak Kejari agar jangan berlama-lama menetapkan tersangka agar masalah ini cepat terungkap,” katanya.
Selain itu, K-MAKI meminta penyidik memeriksa dugaan pemasangan lampu solar cell di sejumlah kompleks perumahan yang disebut memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu.
Mereka juga meminta Kejari menelusuri dugaan penggunaan APBD untuk pembangunan jalan di salah satu kompleks perumahan yang disebut belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Palembang.
Kejari: Penyidikan Baru Berjalan Lebih dari Sebulan
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Kejari Palembang, Fachri, mengatakan penyidikan perkara pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 baru dimulai pada Juni 2026.
“Penyidikan ini dimulai bulan Juni 2026, berarti sudah berjalan kurang lebih satu bulan lebih,” ujar Fachri saat menemui massa aksi.
Fachri mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 92 saksi. Ia juga meminta publik membedakan antara perkara pemeliharaan lampu jalan dengan pengadaan lampu jalan jenis solar cell.
Menurut Fachri, Kejari Palembang sebelumnya telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut melalui rilis resmi.
Ia menegaskan pimpinan Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan proses hukum secara transparan dan profesional.
“Komitmen pimpinan terhadap penanganan kasus ini, baik pengadaan maupun pemeliharaan, penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Palembang,” kata Fachri.
Ia meminta K-MAKI dan masyarakat memberikan dukungan kepada penyidik agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami harapkan rekan-rekan semua mendukung kami. Apa pun yang kami kerjakan akan kami tuntaskan,” ujarnya.
Hingga aksi berlangsung, Kejari Palembang belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan maupun pengadaan lampu jalan. (vie)

