Palembang, beritakitabew.com – Deputy MAKI Sumatera Selatan, Ferry Kurniawan, mendesak aparat penegak hukum (APH) memberantas hingga tuntas praktik illegal refinery dan gudang penimbunan minyak ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Kota Palembang.
Menurut Ferry, keberadaan kilang dan gudang minyak ilegal bukan semata persoalan perizinan maupun perdagangan, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat.
Aktivitas pengolahan dan penyimpanan minyak, kata dia, semestinya memenuhi standar operasional prosedur (SOP), keselamatan kerja, serta sistem pengamanan terhadap potensi kebakaran dan ledakan.
“Illegal refinery dan gudang minyak ilegal harus diberantas tuntas karena menjadi sumber masalah illegal drilling dan potensi kebakaran di Kota Palembang,” kata Ferry.
Ia menegaskan, fasilitas pengolahan minyak tidak semestinya beroperasi tanpa standar keselamatan yang jelas. Menurutnya, sebuah refinery harus memiliki SOP yang mengatur berbagai aspek, mulai dari proses pengolahan, penyimpanan bahan bakar, pengendalian sumber api, sistem pemadaman kebakaran, keselamatan pekerja, hingga prosedur penanganan keadaan darurat.
“Refinery itu ada SOP-nya. Ada standar keselamatan, pengamanan, penyimpanan, pengendalian api dan prosedur keadaan darurat. Kalau semua itu tidak dipenuhi, risikonya bukan hanya kepada pekerja, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi,” ujarnya.
Soroti Pemberantasan Mafia Minyak
Ferry juga mempertanyakan efektivitas program pemberantasan mafia minyak dan praktik illegal drilling apabila gudang-gudang minyak ilegal masih ditemukan di wilayah perkotaan.
“Kalau APH tidak sanggup menutup gudang minyak ilegal di Kota Palembang, tidak ada gunanya program pemberantasan mafia minyak, illegal drilling, maupun illegal refinery,” katanya.
Menurut dia, penindakan tidak cukup hanya menyasar pekerja atau pelaku yang berada di lapangan. Aparat, lanjutnya, perlu menelusuri seluruh mata rantai aktivitas tersebut, mulai dari pihak yang menguasai lokasi, pemodal, pengelola, jaringan distribusi, hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan.
“Jangan hanya menangkap orang di lapangan, sementara sumber modal dan jaringan bisnisnya tetap berjalan. Kalau serius memberantas mafia minyak, seluruh mata rantainya harus ditindak,” tegas Ferry.
Ia juga menyoroti potensi kebakaran apabila kegiatan pengolahan maupun penyimpanan minyak dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai.
Risiko tersebut, menurut Ferry, semakin besar apabila lokasi aktivitas berada di kawasan perkotaan dan berdekatan dengan permukiman masyarakat.
“Ini yang harus menjadi perhatian. Jangan menunggu terjadi kebakaran besar dan menimbulkan korban, baru kemudian bertindak,” katanya.
Singgung Opsi Legalisasi
Ferry bahkan menyampaikan opsi lain sebagai bentuk kritik terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas illegal refinery dan illegal drilling.
“Kalau illegal refinery dan illegal drilling tidak mampu diberantas, sebaiknya dilegalkan saja dan dipungut pajak sebagai pendapatan daerah,” ujarnya.
Namun, Ferry menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap penegakan hukum, bukan berarti mengabaikan aspek keselamatan maupun aturan yang berlaku.
Menurut dia, apabila kegiatan pengolahan minyak memang diperbolehkan secara hukum, seluruh persyaratan harus dipenuhi, termasuk perizinan, ketentuan lingkungan, keselamatan kerja, serta SOP pengolahan minyak.
“Kalau dilegalkan pun bukan berarti bebas beroperasi. Harus ada izin, standar keselamatan, pengawasan dan SOP yang jelas. Jangan sampai masyarakat menanggung risiko dari aktivitas yang tidak memenuhi standar,” pungkasnya. (vie)

