Palembang, beritakitanew.com – Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sekaligus mendukung tata kelola pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan sesuai regulasi pemerintah.
Komitmen itu dipaparkan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana migas di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026). Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal yang tersebar di berbagai wilayah hukum Sumatera Selatan.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pemangku kepentingan. Hadir di antaranya Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dr. Apriyadi, M.Si. mewakili Gubernur Sumsel, Kapoksahli Pangdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Junaidi M., S.Sos., M.Si. mewakili Pangdam II/Sriwijaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Juniarto, Manager Regional Retail Sales Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ayub Ritto, Area Manager CSR Pertamina Patra Niaga RU III Siti Fauzia, Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., para Kapolres jajaran, serta sekitar 100 tamu undangan.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan solusi bagi masyarakat melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dan sumur tua melalui koperasi, BUMD maupun UMKM setelah melalui proses verifikasi oleh SKK Migas, dengan hasil produksi disalurkan secara resmi kepada Pertamina.
“Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti dan mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” tegas Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho.
Kapolda menjelaskan, selama periode Januari hingga Juli 2026, penyidik Ditreskrimsus bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 96 laporan polisi dengan menetapkan 129 orang sebagai tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1.281.864 liter minyak berbagai jenis serta menyita 107 unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menambahkan, dari total perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara telah memasuki Tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan. Dalam konferensi pers tersebut turut ditampilkan 50 kendaraan barang bukti, terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 unit truk tronton roda sepuluh.
Selain penyalahgunaan distribusi BBM, Polda Sumsel juga berhasil mengungkap 11 kasus illegal refinery dengan menetapkan 13 tersangka. Dari kasus tersebut, petugas menyita sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti. Dalam beberapa operasi penindakan di wilayah Musi Banyuasin, pelaku bahkan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar lokasi penyulingan ilegal sehingga mengakibatkan empat unit kendaraan terbakar.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut dinilai memberikan dampak strategis terhadap upaya menjaga stabilitas pasokan energi nasional, mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi maupun nonsubsidi, sekaligus menciptakan tata kelola sektor migas yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang ketahanan energi nasional.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujarnya.
Ke depan, Polda Sumatera Selatan bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, serta seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum secara berkelanjutan terhadap sektor migas.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga ketahanan energi nasional, melindungi kepentingan masyarakat, menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya energi yang legal, aman, dan berkelanjutan di Bumi Sriwijaya. (vie)

