Palembang, beritakitanew.com – Kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, kembali mendatangi Mahkamah Agung (MA) RI, Rabu dan Kamis (23 dan 24 September 2026).
Kedatangannya untuk meminta petunjuk dan audiensi dengan Ketua MA serta Ketua Kamar Pidana terkait perkara hukum yang menjerat kliennya.
Afdhal mempersoalkan proses hukum terhadap Irza Prasetya setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 27/Pid.Pra/2026/PN Plg.
Dalam putusan tertanggal 15 September 2026 tersebut, hakim tunggal Corry Artina, SH, menyatakan penangkapan terhadap Irza oleh penyidik dalam perkara dugaan penggelapan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Penahanan terhadap Irza juga dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
“Kalau penangkapan dinyatakan tidak sah dan penahanan juga tidak sah, kami berpendapat proses hukum selanjutnya , mulai dari penyidikan di kepolisian dan pelimpahan serta penuntutan oleh jaksa dan penahanan oleh majelis hakim tidak sah. Oleh karenanya persidangan terhadap Irza Prasetya seharusnya dihentikan karena tidak sah,” ujar Afdhal.
Menurut Afdhal, atas dasar itu pula, dia memohon PETUNJUK kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Sekaligus meminta diskresi dari Ketua MA atau pejabat berwenang menghentikan proses perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN. Plg. Afdhal dengan penangkapan tidak sah, maka pemeriksaan (BAP) terhadap Irza setelah penangkapan dan penahanan tidak sah, maka BAP itu otomatis tidak sah.
Selain putusan praperadilan, Afdhal juga mempersoalkan objek perkara yang menurutnya berubah dalam proses hukum.
Ia menyebut Irza awalnya dilaporkan terkait dugaan penggelapan truk diesel BG 8907 UA dan uang pembelian solar sebesar Rp600 ribu.
Namun, menurut Afdhal, terdapat perbedaan penyebutan kendaraan dalam BAP pelapor, Junaidi alias Ajun. Ia menyebut kendaraan yang tercantum dalam BAP Ajun adalah dump truck diesel Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8907 UT, bukan truk colt diesel BG 8907 UA.
“Yang dilaporkan itu truk colt diesel BG 8907 UA. Tetapi dalam BAP objeknya berubah menjadi dump truck diesel Mitsubishi BG 8907 UT. Kemudian dalam dakwaan jaksa, jaksa tidak menyebutkan ada penggelapan truk atau dump truk. Yang disebut jaksa pada surat dakwaan penggelapan ban serep dan uang Rp600 ribu dengan kerugian Rp. 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah,” katanya.
Afdhal juga membantah adanya penggelapan ban serep yang dilakukan kliennya. Menurut dia, ban serep tersebut sempat dipinjam dan dijaminkan untuk meminjam uang guna membeli solar, tetapi tidak lama kemudian uang pinjaman dikembalikan dan ban serap diambil dan dikembalikan ke mobil setelah itu mobil dibawa ke pool milik Junaidi alias Ajun
Afdhal menilai sejak awal kliennya tidak seharusnya ditahan, terlebih apabila nilai kerugian yang dipersoalkan hanya sekitar Rp600 ribu.
Ia juga menyinggung kondisi Irza yang menurutnya mengalami kekerasan terbilang sadis di pool truk dengan kedua tangan diikat. Peristiwa tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar viral pada 4 Juni 2026.
“Saya dari awal sudah menyampaikan kepada Kapolrestabes bahwa perkara ini tidak semestinya dilakukan penahanan, apalagi kerugiannya hanya Rp. 600 ribu,” ujar Afdhal.
Dalam perkara terpisah yang berkaitan dengan Junaidi alias Ajun, berdasarkan putusan PN Palembang yang telah diberitakan sebelumnya, terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman delapan bulan penjara.
Atas dasar putusan praperadilan tersebut, Afdhal meminta MA dan PN Palembang memberikan perhatian terhadap perkara yang menjerat kliennya.
“Kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI untuk memberikan petunjuk serta waktu untuk audiensi. Kami ingin keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” tegasnya.
Afdhal juga meminta agar proses persidangan terhadap Irza tidak dilanjutkan dengan mempertimbangkan putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.
Menurutnya, perkara tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar kewenangan penyidikan dan penahanan dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Ini menjadi pelajaran bagi penyidik dan anggota kepolisian agar kewenangan tidak disalahgunakan dan aparat tidak diperalat oleh kepentingan tertentu,” pungkasnya. (vie)

