Temuan BPK Soroti Pengadaan Buku BOS, Lima Sekolah di Palembang Masuk Daftar Pemeriksaan

berita kita new
4 Min Read

Palembang, beritakitanew.com — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di Kota Palembang kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan buku pada sejumlah satuan pendidikan.

Temuan tersebut mencuat setelah Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) melakukan telaah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dari hasil telaah itu, K-MAKI menyoroti pengadaan buku yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

Secara agregat, K-MAKI mencatat adanya anomali dalam pengadaan buku diklat dengan nilai mencapai Rp116 miliar. Namun, sorotan utama diarahkan pada lima satuan pendidikan yang berdasarkan analisis K-MAKI memiliki nilai ketidaksesuaian mencapai sekitar Rp1,16 miliar.

Wali Kota Minta Inspektorat Periksa

Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan tidak akan mentoleransi dugaan penyelewengan anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun dana BOS.

Ratu Dewa mengatakan dirinya telah meminta Inspektorat Kota Palembang memanggil pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kaitan dengan belanja buku BOS, saya sudah minta Inspektorat untuk memanggil yang bersangkutan agar segera dipanggil dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait hal itu,” ujar Ratu Dewa, Rabu (19/8/2026).

Ia juga mengingatkan seluruh satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Palembang agar disiplin dan transparan dalam mengelola anggaran.

Menurutnya, setelah berbagai program pendidikan di Kota Palembang digratiskan, tidak boleh ada lagi pungutan kepada masyarakat dalam bentuk apa pun.

Q tegasnya.

Lima Sekolah Jadi Sorotan

Berdasarkan telaah K-MAKI, dugaan ketidaksesuaian terdapat pada pos pengadaan buku perpustakaan. Dari total realisasi pembelian buku sebesar Rp1.273.075.500, terdapat sekitar Rp1.160.086.500 yang dinilai dibelanjakan tidak sesuai ketentuan.

Tim Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, menyebut lima sekolah yang menjadi sorotan, yakni:

  1. SD Negeri 106 Palembang;
  2. SD Negeri 134 Palembang;
  3. SMP Negeri 3 Palembang;
  4. SMP Negeri 25 Palembang; dan
  5. SMP Negeri 53 Palembang.

K-MAKI mendesak agar temuan tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh untuk memastikan penggunaan dana pendidikan sesuai aturan sekaligus memberikan efek jera apabila ditemukan pelanggaran.

Disdik Segera Panggil Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H. Muhammad Affan Prapanca mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap satuan pendidikan yang masuk dalam daftar temuan.

Affan mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci sebelum proses pemanggilan dan klarifikasi dilakukan.

“Terkait dugaan pembelian yang tidak sesuai di satuan pendidikan, ini nanti segera akan kami panggil satuan pendidikan terkait untuk diklarifikasi apa yang disampaikan oleh teman-teman pengamat. Yang masuk di dalam listing itu ada beberapa sekolah yang informasinya melakukan pembelian-pembelian tapi tidak sesuai jenisnya,” jelasnya.

Pihak Sekolah Beri Penjelasan

Sementara itu, Kepala SD Negeri 134 Palembang, Ramlan, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa sampel Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) yang diperiksa BPK berkaitan dengan periode kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.

Ramlan mengatakan pihak sekolah telah dipanggil pada 20 Agustus 2026 terkait sampel pemeriksaan BPK untuk tahun anggaran 2025. Ia menyebut proses tersebut telah selesai.

Namun, belum dijelaskan secara rinci bentuk penyelesaian atas temuan tersebut, termasuk apakah terdapat pengembalian dana maupun sanksi administratif.

Hal serupa disampaikan Kepala SD Negeri 106 Palembang, Yanita Aguarena, SE., M.Si. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia memberikan jawaban singkat.

Iya dek, dinas yang nyelesain, alhamdulillah.

Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara detail mekanisme penyelesaian temuan maupun tindak lanjut terhadap dugaan ketidaksesuaian pengadaan buku.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu hasil pemeriksaan dan tindak lanjut Inspektorat Kota Palembang terkait temuan tersebut.

Kejelasan mengenai bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta status pengembalian kerugian apabila memang ditemukan kerugian negara menjadi hal penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Kota Palembang. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *