Tangis Haru di Hari Kemerdekaan, Ahmad Alfandi Tinggalkan LPKA Palembang

berita kita new
4 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan H. Edward Candra menghadiri acara penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang, Senin (17/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Edward Candra membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Disampaikan bahwa pada 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan dengan baik. Selain itu, remisi juga menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi sosial.

“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Diharapkan setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Edward Candra.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan Yulius Sahruzah menjelaskan, pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 RI diperuntukkan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk wilayah Sumatera Selatan, penerima remisi didominasi warga binaan kasus narkotika sebanyak 8.469 orang, disusul kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak 200 orang, sementara sisanya merupakan warga binaan kasus kriminal umum lainnya.

“Untuk anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana umum tercatat sebanyak 256 orang di seluruh wilayah Sumsel. Ini merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar dan perilaku baik yang ditunjukkan oleh anak-anak binaan selama menjalani masa pemasyarakatan,” kata Yulius.

Bebas Setelah 10 Tahun, Ahmad Alfandi Bersujud Syukur

Di tengah penyerahan remisi tersebut, momen haru terjadi ketika Ahmad Alfandi akhirnya menghirup udara bebas setelah lebih dari 10 tahun menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Tepat pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ahmad melangkahkan kaki keluar dari LPKA Kelas I Palembang. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang, dan peci hitam, Ahmad membawa sebuah map bermotif batik berisi Surat Keputusan (SK) remisi.

Ia hanya diantar dua pegawai LPKA menuju pintu utama. Begitu dinyatakan resmi bebas, Ahmad berhenti sejenak kemudian langsung bersujud syukur.

Air mata mengalir di wajahnya. Momen sederhana tersebut menjadi luapan kebahagiaan setelah bertahun-tahun harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi.

Ahmad merupakan narapidana kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan POM IX Palembang pada 2015 silam. Ia divonis 15 tahun penjara dan semestinya baru bebas pada 2031.

Namun, setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun tiga bulan, Ahmad akhirnya dapat kembali ke tengah masyarakat, sekitar 4 tahun 9 bulan lebih cepat dari masa hukuman semestinya.

Dengan kebebasan yang diperolehnya, Ahmad mengaku ingin membuka lembaran baru dalam kehidupannya.

“Saya ingin berubah dan menyesali perbuatan saya terdahulu dan ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya,” ungkap Ahmad.

Kisah Ahmad menjadi salah satu gambaran bahwa pemberian remisi bukan hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *