Palembang, beritakitanew.com – Koalisi warga yang tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan dan Pertambangan (PEKAT IB) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di Kantor Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Kamis (6/8/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut mendesak adanya tindak lanjut konkret terkait dugaan penyimpangan operasional PT BSPC di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ketua Umum PEKAT IB Sumsel, Ir. Suparman Romans, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya.
Menurut Suparman, hasil investigasi menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan operasional perusahaan yang dinilai berpotensi berdampak terhadap masyarakat sekitar serta lingkungan.
“Hari ini kami menyampaikan aspirasi berdasarkan data dan hasil investigasi lapangan. Kami menemukan indikasi adanya persoalan, baik dari sisi pengelolaan maupun dampaknya terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Suparman dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, PEKAT IB menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari pengelolaan lahan, sanitasi lingkungan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga potensi risiko kecelakaan dalam aktivitas operasional perusahaan.
Suparman menilai sistem pengawasan yang hanya dilakukan secara berkala, khususnya inspeksi tahunan, perlu dievaluasi karena aktivitas pertambangan memiliki dinamika tinggi dan dapat berubah sewaktu-waktu.
“Pengawasan harus lebih intensif. Kondisi lapangan terus berkembang, apalagi aktivitas operasional dan faktor ekonomi komoditas dapat memengaruhi pola kegiatan perusahaan,” katanya.
Selain itu, PEKAT IB juga menyinggung catatan historis PT BST yang sebelumnya pernah mendapatkan penilaian buruk dari Kementerian Lingkungan Hidup. Hal tersebut, menurut Suparman, menjadi alasan perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberlanjutan operasional perusahaan.
“Kami meminta agar pihak perusahaan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan menjawab persoalan-persoalan yang menjadi perhatian masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Inspektur Tambang ESDM Sumsel, Hinsyah, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diterima dari PEKAT IB.
Ia mengatakan seluruh dokumen dan temuan yang disampaikan akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan selanjutnya.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan dilakukan langkah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hinsyah.
Ia menjelaskan, sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat berupa penghentian sementara kegiatan operasional, evaluasi perizinan, hingga sanksi administratif lainnya.
Sementara itu, PEKAT IB memberikan batas waktu satu minggu kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban dan tindak lanjut konkret. Tenggat waktu tersebut diberikan hingga 13 Agustus 2026.
“Kami meminta adanya jawaban yang jelas dan transparansi dari pihak berwenang. Jika tidak ada tindak lanjut nyata, kami akan mengambil langkah berikutnya yang lebih tegas,” pungkas Suparman. (vie)

