Permen ESDM 14/2025 Jadi Harapan Baru, Banyuasin Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

berita kita new
3 Min Read

Palembang, beritakitanew.com –  Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar lebih tertib, aman, dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Banyuasin, Askolani, dalam rapat koordinasi dukungan Forkopimda terkait penerapan kebijakan kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas, yang digelar di Auditorium Graha Bina Praja, Jumat (24/04/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dan dihadiri para kepala daerah serta unsur Forkopimda se-Sumsel.

Dalam kesempatan itu, Bupati Askolani menegaskan bahwa regulasi ini merupakan peluang besar untuk menata aktivitas pengeboran minyak masyarakat agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar keselamatan.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini, terutama melalui penguatan koordinasi dan sosialisasi di lapangan. Ini penting agar aktivitas pengeboran dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Meski demikian, ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi di daerah, terutama terkait proses perizinan yang dinilai masih lambat dan dapat memakan waktu hingga satu tahun di tingkat kementerian.

Menurutnya, kompleksitas persyaratan menjadi kendala utama, khususnya bagi koperasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masih terbatas pengalaman dalam pengelolaan sektor minyak dan gas.

“Kami berharap ada kemudahan dalam proses perizinan serta pendampingan bagi koperasi dan BUMD agar mampu memenuhi ketentuan yang ada,” tambahnya.

Dari sisi teknis, Bupati juga mengusulkan adanya fleksibilitas dalam penentuan titik koordinat sumur minyak. Ia menilai pendekatan yang terlalu kaku akan menyulitkan implementasi di lapangan.

Sebagai solusi, ia mengusulkan penggunaan pendekatan berbasis radius area tertentu, sehingga kegiatan pengeboran tetap dapat dilakukan secara legal tanpa mengabaikan aspek pengawasan.

“Kalau hanya terpaku pada satu titik koordinat, ini akan sulit diterapkan. Perlu kebijakan yang lebih adaptif, misalnya menggunakan radius area tertentu,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya dalam mendukung penertiban sumur minyak ilegal melalui pendekatan terintegrasi, termasuk sinergi dengan aparat penegak hukum serta pelaku usaha.
Melalui implementasi regulasi ini, diharapkan pengelolaan sekitar 66 sumur minyak di wilayah

Banyuasin dapat berjalan lebih tertib, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Sebagai informasi, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 diterbitkan untuk menjawab kebutuhan energi nasional yang mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi dalam negeri baru berada di kisaran 600 ribu barel per hari.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan potensi produksi dalam negeri, termasuk melalui legalisasi dan penataan sumur minyak masyarakat.

Selain meningkatkan produksi, regulasi ini juga bertujuan menjamin keselamatan masyarakat, mencegah pencemaran lingkungan, serta memastikan distribusi manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil dan sesuai ketentuan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Bupati se-Sumatera Selatan, Kajari Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Dandim 0430 Banyuasin, Kapolres Banyuasin, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan perwakilan Forkopimda lainnya. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *