Koalisi Pers Sumsel Desak Pelaku Kekerasan Jurnalis Diusut Tuntas, Dir Intelkam Polda Diminta Dicopot

berita kita new
5 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Koalisi Pers Sumatera Selatan mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menjadi korban saat meliput bentrokan di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Selasa (13/10/2026).

Selain menuntut penegakan hukum terhadap pelaku, koalisi juga mendesak pencopotan Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kegagalan mengantisipasi potensi konflik.

Desakan tersebut menjadi bagian dari seruan aksi solidaritas pers bertajuk “Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik” yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2026), pukul 13.00 WIB, di kawasan Flyover Polda Sumsel. Peserta aksi diimbau mengenakan pakaian putih dengan pita merah sebagai simbol solidaritas.

Dua jurnalis yang menjadi korban dalam insiden tersebut adalah Rachmad Kurniawan, jurnalis Tribun Sumsel/Sriwijaya Post, dan Mulyadi, jurnalis PAL TV.

Keduanya mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi unjuk rasa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Mapolda Sumsel.

Koalisi Pers Sumsel menilai kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan keselamatan individu, melainkan juga ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.

Dalam seruan aksinya, Koalisi Pers Sumsel menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk mengungkap identitas pelaku serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kedua, memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sepanjang unsur pelanggarannya terbukti.

Ketiga, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi intelijen dan pengamanan dalam penanganan aksi massa.

Keempat, mencopot Dirintelkam Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan atas dugaan kegagalan mengantisipasi potensi konflik dan mencegah terjadinya bentrokan.

Di sisi lain, Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Rony Samtana menyatakan keprihatinannya atas insiden yang mengakibatkan sejumlah orang terluka, termasuk dua jurnalis, mahasiswa, dan anggota kepolisian.

Rony menegaskan, pihaknya akan mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh, mulai dari kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, hingga faktor penyebab bentrokan.

“Ini bentuk keprihatinan yang luar biasa dari kami. Akan kami tindak lanjuti dengan proses investigasi secara menyeluruh,” kata Rony saat memberikan keterangan kepada kalangan jurnalis.

Menurutnya, proses penyelidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang tersedia. Polda Sumsel juga membuka ruang bagi para jurnalis untuk menyerahkan rekaman video, foto, maupun informasi lain yang dapat membantu mengungkap peristiwa tersebut.

Rony mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan mengenai satu orang yang diamankan karena diduga menjadi provokator. Selain itu, ia juga memperoleh informasi tentang dua orang yang diduga terlibat dan telah menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

Meski demikian, status hukum dan peran masing-masing orang tersebut masih harus dipastikan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), H. Ocktaf Riady, mengapresiasi kesediaan Kapolda Sumsel menemui kalangan wartawan untuk membahas insiden tersebut.

Namun, ia mengingatkan agar pengusutan tidak berhenti pada pemeriksaan korban maupun penanganan bentrokan secara umum.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengungkap secara jelas pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan menerapkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan, pihak-pihak yang terbukti melakukan kekerasan terhadap wartawan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Pertama, tangkap pelakunya. Kedua, kami berterima kasih bahwa aparat sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Tapi tolong ditambahkan dengan pasal Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers,” kata Ocktaf.

Ocktaf menilai, dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus ditangani secara serius dan diperiksa secara khusus. Peristiwa tersebut, menurutnya, tidak boleh hanya dipandang sebagai dampak insidental dari bentrokan massa.

Penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis sekaligus menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Koalisi Pers Sumsel berharap, pengusutan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi para korban serta menjadi peringatan agar kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis tidak kembali terjadi saat menjalankan tugas peliputan. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *