Kejari Palembang Tegaskan Penanganan Perkara Ajun Berjalan Profesional dan Sesuai Hukum

berita kita new
2 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara pidana secara profesional, objektif, berintegritas, serta berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Mohammad Nasir, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palembang, Budi Harahap, S.H., M.H., saat memberikan tanggapan terkait penanganan perkara dugaan pengeroyokan dengan Nomor Perkara 871/Pid.B/2026/PN.Plg.

Dalam perkara tersebut, Junaidi, ST alias Ajun menjalani proses hukum terkait perkara yang melibatkan korban Irza Prasetya bin Amir Chandra. Perkara tersebut saat ini telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Budi mengatakan, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Kejari Palembang senantiasa berpedoman pada hukum serta mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas dan integritas.

“Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk selalu menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan tunduk pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Budi, setiap perkara yang ditangani Kejari Palembang diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam setiap tahapan proses hukum. Karena itu, seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mengesampingkan prinsip-prinsip penegakan hukum dalam menangani perkara tersebut. Setiap tahapan akan dilakukan secara cermat, objektif dan bertanggung jawab.

“Kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.

Budi menjelaskan, dalam proses persidangan, seluruh fakta perkara akan diuji melalui keterangan para pihak, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Kejari Palembang memastikan proses penanganan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga proses penegakan hukum yang adil sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas, Kejari Palembang berharap seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kejari Palembang juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *