Kasus Dugaan Pengeroyokan Irza Memasuki Tahap I, IKAB Sumsel Minta Penyidikan Profesional

berita kita new
4 Min Read

Palembang, beritakitanew.com  – Rekonstruksi kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya di pool truk Jalan Noerdin Panji, Palembang, yang digelar pada Senin (6/7/2026), memunculkan desakan agar penyidik tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja.

Tim kuasa hukum korban menilai masih terdapat sejumlah fakta penting yang perlu didalami, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi kekerasan yang dialami Irza.

Ketua Tim Kuasa Hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, mengatakan hasil rekonstruksi maupun keterangan para saksi menunjukkan adanya indikasi bahwa korban tidak hanya dipukul oleh satu orang.

“Kalau melihat fakta yang ada, bukan hanya Ajun yang melakukan pemukulan. Ada pihak lain yang diduga ikut terlibat. Bahkan berdasarkan keterangan saksi, korban sempat diikat sehingga tidak bisa melawan,” ujar Afdhal.

Menurutnya, fakta tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan mengungkap seluruh pihak yang diduga berada di lokasi serta terlibat dalam peristiwa tersebut.
Afdhal menjelaskan, kliennya baru mulai bekerja pada hari kejadian sehingga tidak memiliki hubungan maupun mengenal orang-orang yang diduga ikut melakukan pengeroyokan.

“Korban baru masuk kerja saat itu. Dia tidak mungkin mengenal mereka. Karena itu kami meminta penyidik mengembangkan perkara ini dan mengungkap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang memberikan keterangan tidak benar dalam proses hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait adanya upaya perdamaian yang sempat ditawarkan pihak tersangka, Afdhal membenarkan dirinya pernah dihubungi untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini, pihak korban memilih menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada proses hukum.

“Kami menghormati upaya komunikasi yang dilakukan. Tetapi sikap kami tetap sama, biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu. Sampai saat ini belum ada kesepakatan damai,” katanya.

Selain mengalami luka fisik akibat dugaan penganiayaan, Afdhal menyebut kliennya juga mengalami tekanan psikologis setelah video kejadian beredar luas di media sosial.

Menurutnya, korban juga dirugikan oleh beredarnya informasi yang menyebut dirinya sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO), padahal informasi tersebut tidak benar.

“Korban mengalami rasa sakit secara fisik dan tekanan mental. Bahkan muncul berbagai tuduhan yang menyebut korban sebagai buronan atau DPO, padahal informasi itu tidak benar. Ini sangat merugikan nama baik klien kami,” ungkapnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami laporan dugaan penggelapan truk yang sebelumnya dilaporkan Junaidi alias Ajun terhadap Irza.

“Kami berharap seluruh laporan diuji secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada. Jangan sampai ada laporan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

IKAB Sumsel Minta Penyidikan Objektif

Ketua Umum Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Sumatera Selatan, Ir. Reflin Arda, MAP., M.Si., yang turut mendampingi korban, berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap penyidik bekerja objektif dan sesuai kewenangannya sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang jelas,” katanya.

Reflin menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa membedakan latar belakang apa pun.

Saat ini, berkas perkara diketahui telah memasuki Tahap I di Kejaksaan. Penyidik masih harus melengkapi sejumlah petunjuk (P-19) dari jaksa sebelum perkara dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *