Dua Kali Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Junaidi Minta Perkara Irza Prasetya Tetap Dilanjutkan

berita kita new
4 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Tim kuasa hukum Junaidi alias Ajun, yang disebut sebagai korban dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Irza Prasetya, menyatakan kecewa setelah persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/9/2026), kembali mengalami penundaan.

Kuasa hukum Junaidi, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., bersama Desmon Simanjuntak, S.H., menyoroti ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

Menurut mereka, ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa semestinya tidak membuat proses persidangan berlarut-larut apabila mekanisme hukum terkait penunjukan pengganti telah ditempuh sesuai ketentuan.

Jasmadi mengatakan, ketentuan mengenai advokat yang berhalangan hadir telah diatur dalam Pasal 252 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau seandainya terdakwa tidak bisa menunjuk kuasa hukum melalui asosiasinya, maka ada ketentuan yang memungkinkan persidangan tetap dilanjutkan,” ujar Jasmadi.

Ia menjelaskan, Pasal 252 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa apabila advokat berhalangan, terdakwa atau asosiasi advokat dapat menunjuk penggantinya. Sementara itu, Pasal 252 ayat (3) mengatur bahwa apabila pengganti tidak ada atau juga berhalangan, persidangan dapat dilanjutkan.

Jasmadi menilai, keberadaan penasihat hukum justru penting bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sekaligus menguji fakta dan konstruksi hukum dalam perkara yang sedang diperiksa.

“Kalau terdakwa menyampaikan bahwa dirinya hanya mengambil uang Rp600 ribu, justru penasihat hukumnya harus hadir. Di situlah hukum bekerja untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana konstruksi hukumnya,” katanya.

Selain sebagai kuasa hukum korban, Jasmadi menyebut pihaknya juga hadir dalam kapasitas sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Menurutnya, posisi tersebut memungkinkan pihaknya memberikan pandangan dan analisis hukum kepada majelis hakim sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Desmon Simanjuntak mengaku kecewa karena persidangan yang telah dua kali dibuka kembali mengalami penundaan.

“Kami sudah menghadiri sidang ini dua kali. Dua kali sidang dibuka dan dua kali pula ditunda. Kami berharap keadilan bagi klien kami yang merupakan korban agar perkara ini dapat dibuktikan secara terang di persidangan,” ujar Desmon.

Ia meminta penasihat hukum terdakwa, siapa pun yang nantinya ditunjuk, dapat hadir dan memanfaatkan forum persidangan sebagai ruang untuk melakukan pembelaan serta pembuktian.

“Kalau merasa kliennya tidak bersalah, silakan hadir dan buktikan di persidangan. Jangan sampai ketidakhadiran kuasa hukum justru membuat agenda persidangan terhambat,” tegasnya.

Desmon mengatakan, apabila pada persidangan berikutnya kembali terjadi penundaan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk meminta agar proses persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan meminta kepada pengadilan agar sidang dilanjutkan karena ini menyangkut hak hukum klien kami yang merupakan korban dalam perkara ini,” katanya.

Selain persoalan penundaan, Desmon turut menyoroti adanya pernyataan yang menurutnya muncul dalam persidangan terkait penyebutan identitas atau latar belakang etnis pihak tertentu.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga proses persidangan semestinya berfokus pada fakta dan alat bukti yang relevan dengan perkara.

“Kita semua harus sama di hadapan hukum. Kalau memang sudah waktunya sidang diteruskan, maka diteruskan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Desmon juga menanggapi pernyataan pihak terdakwa yang sebelumnya mempertanyakan netralitas majelis hakim. Menurutnya, apabila pihak terdakwa menilai kliennya tidak bersalah atau menganggap proses persidangan tidak berjalan netral, maka ruang pembuktian di persidangan seharusnya dimanfaatkan secara maksimal.

“Kalau merasa kliennya tidak bersalah, buktikan dalam pembuktian materiil. Kami bukan sekadar membuat surat. Substansi kami adalah meminta agar persidangan berjalan dan keadilan bagi klien kami sebagai saksi korban dapat diberikan,” kata Desmon.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari penasihat hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, mengenai alasan ketidakhadirannya dalam persidangan Kamis (24/9/2026).

Karena itu, alasan serta pertimbangan terkait ketidakhadiran tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak penasihat hukum terdakwa.

Persidangan berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kelanjutan agenda pemeriksaan perkara dugaan penggelapan tersebut. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *