Chairul Matdiah: Jangan Salahkan Gubernur, Kenali Status Jalan Dulu

berita kita new
4 Min Read

Palembang, beritakitanew.co –
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), Chairul S. Matdiah, mengimbau masyarakat agar lebih jeli dan edukatif dalam menyampaikan kritik maupun pengaduan terkait kondisi jalan rusak.

Menurutnya, aspirasi publik akan lebih efektif jika disampaikan ke instansi yang benar-benar memiliki wewenang, sehingga perbaikan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Kerap kali masyarakat langsung menyalahkan Pemerintah Provinsi atau Gubernur ketika menemukan jalan rusak. Padahal, porsi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam pemeliharaan jalan tergolong kecil dibandingkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Chairul.

Chairul menjelaskan, total panjang jalan di Sumatera Selatan mencapai lebih dari 26.000 kilometer. Namun, jalan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi hanya ± 1.779 km, sedangkan sisanya sekitar 24.000 km lebih berada di bawah pengelolaan Pemerintah Pusat, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.

“Kalau kerusakan terjadi di jalan kabupaten atau desa, kritik sebaiknya ditujukan pada pihak yang berwenang, bukan langsung kepada Gubernur,” tegasnya.

Chairul menekankan pentingnya mengecek status jalan melalui marka dan ukuran fisik, agar kritik lebih objektif dan berdampak.

Cara Mudah Mengenali Status Jalan di Sumatera Selatan
Chairul membagikan panduan sederhana membedakan jenis jalan berdasarkan marka, ukuran, dan fungsi rutenya:

1. Jalan Nasional

  • Kewenangan: Pemerintah Pusat (Ditjen Bina Marga, Kementerian PU)
  • Marka: Membujur berwarna kuning
  • Lebar: Minimal 7 meter, bertahap hingga 9 meter
  • Fungsi: Menghubungkan antarprovinsi dan jalur strategis nasional
  • Panjang di Sumsel: ± 1.580 km
  • Contoh: Jalur Lintas Timur (Palembang–Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir), Jalur Lintas Tengah (Indralaya–Prabumulih–Muara Enim–Lahat–Lubuklinggau), dan beberapa jalan nasional dalam Kota Palembang seperti Jalan Kol H Burlian dan Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan Provinsi

  • Kewenangan: Pemerintah Provinsi Sumsel
  • Marka: Membujur berwarna putih
  • Lebar: Minimal 6 meter, bertahap hingga 7 meter
  • Fungsi: Menghubungkan antar-kabupaten/kota dalam provinsi
  • Panjang di Sumsel: ± 1.779 km
  • Contoh: Sekayu–PALI, Sp. Belimbing–Pendopo–Cecar, Baturaja–Sp. Martapura–Muara Dua, serta beberapa jalan dalam Kota Palembang seperti Jalan Merdeka, Jalan Kapten A. Rivai, dan Jalan Angkatan 45. Jalan Kabupaten/Kota
  • Kewenangan: Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Marka: Membujur berwarna putih
  • Lebar: Standar 3,5–5 meter (beberapa kota besar hingga 14 meter)
  • Fungsi: Menghubungkan antar-kecamatan dan desa/kelurahan
  • Panjang di Sumsel: ± 19.000 km (14.638 km jalan kabupaten dan 4.362 km jalan desa tersebar di 3.278 desa, rata-rata 1,3 km per desa

3. Jalan Eks Transmigrasi

  • Panjang: ± 4.000 km
  • Status: Sebagian besar dikelola kabupaten/kota, sebagian lain masih dalam proses serah terima dari Kementerian Transmigrasi
  • Tantangan: Banyak jalan eks transmigrasi belum resmi masuk SK jalan kabupaten sehingga sering menjadi beban APBD.

Chairul menegaskan, pemahaman sistem birokrasi jalan ini sangat penting agar masyarakat bisa menyampaikan pendapat secara sehat dan konstruktif.

Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi tetap berkomitmen menjaga performa jalan yang menjadi wewenangnya, namun dukungan masyarakat dan instansi terkait diperlukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Sumatera Selatan.

“Dengan kritik yang tepat sasaran, instansi terkait bisa merespons lebih cepat, dan jalan yang rusak bisa segera diperbaiki demi kenyamanan masyarakat,” pungkas Chairul. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *