Diberi Mi Instan, Lansia 60 Tahun di Palembang Justru Ditusuk Dua Kali dari Belakang

berita kita new
3 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Peristiwa penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Lorong Kenanga, RT 01 RW 01, tepatnya di belakang SPBU Romi Herton KM 12, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sabtu (31/10/2026) pagi.

Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Mamad (60) menjadi korban penusukan saat berada di tempat kerjanya sekitar pukul 07.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Berdasarkan informasi dari laporan kepolisian dan keterangan pihak keluarga, peristiwa bermula ketika seorang pria yang diidentifikasi bernama Yusara Bijaya mendatangi tempat kerja korban.

Setibanya di lokasi, pelaku meminta mi instan kepada Mamad. Tanpa merasa keberatan, korban kemudian memberikan satu bungkus mi instan kepada pria tersebut.

Namun, situasi yang awalnya berlangsung biasa itu mendadak berubah menjadi insiden berdarah. Setelah menerima mi instan, pelaku kembali meminta korban mengambil barang-barang bekas di rumahnya. Diketahui, korban sehari-hari bekerja sebagai salah satu karyawan Bank Sampah Indonesia.

Menurut keterangan Risnawati (30), anak kandung korban sekaligus pelapor, tidak ada persoalan ataupun pertengkaran antara ayahnya dengan pelaku sebelum kejadian penusukan.

Ia mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi pemicu tindakan pelaku hingga tega menyerang ayahnya.

“Gak tahu ada masalah apa. Habis dikasih mi instan itu, dia langsung cabut pisau (senjata tajam). Tiba-tiba langsung menusuk dari belakang ke tubuh bapak saya dua kali. Kejadiannya cepat sekali, bapak saya gak sempat menghindar,” ungkapnya.

Akibat serangan tersebut, Mamad yang sehari-hari akrab disapa Yai mengalami dua luka tusuk di bagian pinggang belakang sebelah kanan.

Usai melakukan penusukan, pelaku disebut langsung kembali masuk ke rumahnya. Sementara itu, korban yang mengalami luka serius dan bersimbah darah segera dievakuasi oleh saksi di lokasi kejadian ke RS Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan pertolongan medis.

Tidak terima atas kejadian yang menimpa ayahnya, pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum. Anak korban berinisial RS mendatangi Markas Polsek Sukarami sekitar pukul 11.10 WIB untuk melaporkan peristiwa tersebut secara resmi.

Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor Tanda Terima Laporan Polisi: STTLP/B/416/X/2026/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Dalam laporan tersebut, peristiwa ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini ditulis, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak Polsek Sukarami telah mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku. Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut guna mengungkap secara jelas motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut.

Pihak keluarga berharap kasus penusukan yang menimpa Mamad dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *