Polisi Sisir Dua Lokasi di Plaju, Tujuh Orang Positif Methamphetamine Berdasarkan Tes Urine

berita kita new
4 Min Read

PALEMBANG, beritakitanew.com — Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, Polsek Plaju, Polrestabes Palembang, menggerebek dua lokasi di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M. Operasi dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Lokasi pertama yang disasar petugas berada di kawasan permukiman Jalan Talang Karet. Di tempat ini, polisi mengamankan tiga pria berinisial WN (24), WA (48), dan AM (33).

Ketiganya diduga sedang mengonsumsi sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga orang tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Lima Orang Diamankan di Lokasi Kedua

Setelah melakukan penggerebekan di lokasi pertama, petugas mengembangkan operasi ke lokasi kedua, yakni area bekas reruntuhan PT Hoktong.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan lima orang, terdiri atas empat pria berinisial AK (52), T (51), R (45), dan M (43), serta seorang perempuan berinisial SW (45). SW diduga menyediakan tempat dan peralatan untuk mengonsumsi sabu.

Hasil pemeriksaan urine terhadap lima orang di lokasi kedua menunjukkan empat orang, termasuk SW, dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, dua orang lainnya dinyatakan negatif, tetapi tetap diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dalam penggerebekan di kedua lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi empat alat isap sabu atau bong, 41 korek api, tujuh klip plastik bekas pakai narkotika, enam pirek kaca, sejumlah telepon seluler, serta dua sepeda motor, masing-masing Yamaha Mio S dan Yamaha Vega R.

Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pendalaman guna menelusuri asal-usul barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain sebagai pemilik atau pemasok.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menyebut Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai ketentuan hukum yang akan dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan serta pihak lembaga rehabilitasi untuk mendukung proses penanganan selanjutnya.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus menekan penyalahgunaan narkotika di lingkungan permukiman.

Polsek Plaju mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat melakukan pencegahan dan penindakan secara tepat.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan ditindaklanjuti secara tegas berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungannya,” ujar Nandang.

Ia menambahkan, Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polrestabes Palembang akan terus mendorong penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika secara terukur, profesional, dan berkelanjutan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. (Ril/vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *