Palembang, beritakitanew.com – Tim penasihat hukum terdakwa Irza Prasetya yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Karim Tamen, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., kembali mendampingi kliennya dalam persidangan perkara dugaan penggelapan dalam hubungan kerja di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/10/2026). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait unsur kerugian, alat bukti, serta proses penangkapan dan penahanan terdakwa.
Salah seorang anggota tim penasihat hukum, Afdhal Azmi Jambak, menyampaikan bahwa pihaknya telah menguraikan berbagai argumentasi hukum dalam nota pembelaan tersebut.
Ia menegaskan, berdasarkan penilaian tim pembela, dugaan kerugian yang dapat dikaitkan dengan persoalan uang hanya sebesar Rp600.000.
“Kalaupun ada persoalan terkait uang, menurut kami nilainya hanya Rp600.000. Sementara, laporan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil. Kendaraan tersebut digunakan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai sopir, sehingga hal itu harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan fakta dan bukti di persidangan,” ujarnya.
Menurut tim penasihat hukum, perlu ada kejelasan mengenai dasar tuduhan penggelapan kendaraan tersebut, termasuk apakah benar terdapat tindakan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.
Mereka juga meminta majelis hakim menilai setiap alat bukti dan keterangan saksi secara objektif, tanpa mengabaikan fakta-fakta yang meringankan terdakwa.
Soroti Proses Penangkapan dan Penahanan
Selain mempersoalkan pembuktian perkara, tim penasihat hukum turut menyoroti proses penangkapan dan penahanan Irza Prasetya yang dilakukan oleh anggota Polsek Sukarami.
Pihak pembela menilai proses tersebut perlu dievaluasi dari aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Mereka mempertanyakan dasar tindakan aparat dalam menangani perkara tersebut, termasuk keterangan saksi yang berkaitan dengan proses penanganan laporan.
Menurut tim kuasa hukum, setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada prosedur yang sah dan dilakukan secara profesional.
Mereka menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan merupakan bagian dari upaya pembelaan terhadap hak-hak terdakwa di hadapan hukum.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur tetap menjadi kewenangan pihak berwenang dan harus didasarkan pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Fakta Persidangan Menjadi Pertimbangan Hakim
Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum juga menyinggung adanya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Menurut mereka, keadaan tersebut patut dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menilai perkara dan menentukan putusan.
Pihak pembela turut menyoroti keterangan mengenai dugaan kerugian dan penggunaan kendaraan yang menjadi pokok persoalan. Mereka meminta agar setiap unsur tindak pidana dibuktikan secara sah melalui alat bukti yang diajukan di persidangan.
Tim kuasa hukum berpendapat, apabila unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa semestinya dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan mengedepankan hati nurani, keadilan, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” tegas pihak penasihat hukum.
Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Menurut mereka, pembelaan terhadap terdakwa harus dilakukan melalui argumentasi hukum dan mekanisme persidangan, bukan melalui tekanan ataupun tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan.
Harapkan Putusan yang Berkeadilan
Tim penasihat hukum menyatakan tetap menghormati kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Namun, mereka berharap seluruh dalil pembelaan, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang muncul selama persidangan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.
Bagi pihak pembela, putusan yang adil harus didasarkan pada pembuktian yang kuat, bukan semata-mata pada dugaan atau penilaian sepihak.
Karena itu, mereka kembali meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pembebasan Irza Prasetya apabila dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Persidangan perkara ini selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan, pledoi, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (vie)

