Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Pertimbangkan Keadilan dalam Perkara Irza Prasetya

berita kita new
6 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Persidangan perkara dugaan penggelapan dalam hubungan kerja yang menjerat terdakwa Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menjadi sorotan. Usai pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh tim penasihat hukum terdakwa, Senin (19/10/2026).

Kuasa hukum pihak korban menyampaikan sejumlah catatan hukum dan meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban.

Kuasa hukum pihak korban, Desmon Simanjuntak, didampingi Jasmadi Pasmeindra, menyatakan menghormati hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

Namun, mereka menilai argumentasi dalam pledoi perlu dikaji secara menyeluruh dengan mengacu pada fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah diperiksa.

Desmon menilai sejumlah fakta dalam perkara Irza memiliki kesamaan dengan perkara sebelumnya yang menjerat Junaidi alias Ajun. Karena itu, ia meminta majelis hakim mencermati fakta dan alat bukti dalam kedua perkara tersebut secara komprehensif.

“Kami menghormati pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa karena itu merupakan hak hukum terdakwa. Namun, menurut analisis kami, fakta persidangan dan alat bukti yang ada perlu dilihat secara komprehensif, bukan hanya dari bagian-bagian yang menguntungkan salah satu pihak,” ujar Desmon kepada awak media.

Ia juga menyatakan sependapat dengan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa. Menurutnya, terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Irza harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Soroti Perbedaan Tuntutan Pidana

Salah satu hal yang menjadi perhatian Desmon adalah perbedaan tuntutan pidana terhadap Irza Prasetya dan Junaidi alias Ajun.

Desmon menyebut Ajun sebelumnya dituntut delapan bulan penjara, sedangkan Irza dituntut enam bulan penjara. Menurutnya, perbedaan tersebut patut dicermati dalam mempertimbangkan aspek keadilan, mengingat kedua perkara dinilai memiliki keterkaitan.

“Kami merasa sedikit kecewa dengan perbedaan tuntutan tersebut. Klien kami, Ajun, dituntut delapan bulan, sementara Irza enam bulan. Karena itu, kami memohon agar majelis hakim juga mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban,” katanya.

Ia menegaskan, penyampaian pandangan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim, melainkan sebagai pendapat hukum dari pihak yang merasa dirugikan.

Menurut Desmon, proses peradilan harus memberikan ruang bagi seluruh pihak, termasuk korban, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak terdakwa dan prinsip peradilan yang objektif.

Pertanyakan Pelaksanaan Kesepakatan Perdamaian

Selain perbedaan tuntutan, Desmon turut menyinggung kesepakatan perdamaian yang sebelumnya dibahas dalam perkara Ajun.

Ia menyebut adanya pembahasan mengenai pembayaran uang perdamaian sebesar Rp300 juta dalam persidangan perkara sebelumnya. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen, keterangan, dan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.

Desmon juga mempertanyakan apakah seluruh ketentuan dalam kesepakatan perdamaian telah dilaksanakan, termasuk klausul yang berkaitan dengan pencabutan laporan dan langkah-langkah hukum yang disebutkan dalam perjanjian.

“Jangan hanya melihat persoalan uang. Kita harus membaca isi kesepakatan perdamaian secara keseluruhan dan melihat apakah seluruh klausulnya sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Ia meminta agar nominal pembayaran, pihak penerima, serta pelaksanaan setiap klausul dicocokkan dengan dokumen yang sah dan fakta persidangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari penafsiran yang keliru terhadap isi kesepakatan.

Penggunaan Uang Rp600 Ribu Turut Disorot

Sementara itu, Jasmadi Pasmeindra menyoroti persoalan penguasaan kendaraan dan penggunaan uang sebesar Rp600 ribu yang disebut dalam perkara Irza.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dinilai bersama dengan dugaan adanya hubungan kerja, tujuan pemberian uang, serta bagaimana uang dan kendaraan yang dipersoalkan digunakan atau dipertanggungjawabkan.

Jasmadi berpandangan, penilaian terhadap unsur dugaan penggelapan tidak semestinya hanya bertumpu pada ada atau tidaknya surat keputusan maupun dokumen formal yang membuktikan hubungan kerja. Seluruh fakta yang relevan, menurutnya, perlu dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan dakwaan, alat bukti, keterangan para pihak, dan peraturan perundang-undangan.

Jasmadi juga menyinggung kondisi luka yang dialami Irza dalam perkara sebelumnya. Ia berpendapat, tingkat luka dan dampaknya terhadap korban perlu ditempatkan secara proporsional dalam menilai perkara. Adapun klasifikasi luka harus mengacu pada bukti medis dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Minta Hakim Pertimbangkan Kepentingan Korban

Menutup keterangannya, Desmon dan Jasmadi memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Irza Prasetya agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan.

Mereka berharap kepentingan korban turut menjadi pertimbangan, tanpa mengesampingkan hak-hak terdakwa maupun independensi majelis hakim dalam memutus perkara.

“Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia agar keadilan ditegakkan bagi klien kami sebagai korban. Keadilan bukan hanya untuk terdakwa, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan korban. Ini permohonan kami, bukan untuk mengintervensi hukum,” tegasnya.

Perkara Irza Prasetya selanjutnya bergantung pada pertimbangan majelis hakim terhadap pledoi penasihat hukum terdakwa, replik JPU, serta keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Putusan akhir akan menjadi kewenangan majelis hakim dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *