Palembang, beritakitanew.com –Kuasa hukum Junaidi, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., M.Ed., CPLA, CNPHRP, menyampaikan kekecewaan atas tuntutan pidana enam bulan penjara yang diajukan Penuntut Umum terhadap terdakwa Irza Prasetya dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Jasmadi menilai tuntutan tersebut perlu menjadi perhatian serius, khususnya dalam mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur formal, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi pihak yang dirugikan.
“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan. Namun, kami berharap penegakan hukum juga mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Sebagai kuasa hukum Junaidi, pihaknya berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga dampak perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa, dapat dipertimbangkan secara cermat dan menyeluruh oleh majelis hakim.
Menurut Jasmadi, tuntutan enam bulan penjara tersebut menimbulkan kekecewaan karena pihaknya berharap penanganan perkara dapat mencerminkan rasa keadilan yang seimbang dan proporsional.
Karena itu, ia meminta Majelis Hakim PN Palembang memeriksa dan mempertimbangkan perkara tersebut secara objektif, independen, serta bijaksana. Ia juga berharap hakim tidak hanya menjadikan tuntutan Penuntut Umum sebagai pertimbangan, tetapi turut menggali seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan untuk menjatuhkan putusan yang sesuai dengan hukum, proporsional, dan berkeadilan,” tegasnya.
Jasmadi menambahkan, keadilan tidak semata-mata diukur dari lamanya pidana yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana putusan mampu mencerminkan kebenaran, mempertimbangkan kepentingan korban, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Meski menyampaikan kekecewaan atas tuntutan tersebut, pihaknya menegaskan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Ia berharap putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang kuat, sehingga mampu mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan secara proporsional.
“Pesan kami jelas, kami meminta keadilan bagi Junaidi. Jangan sampai rasa keadilan korban terabaikan. Kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen tim kuasa hukum dalam memperjuangkan hak dan kepentingan hukum Junaidi melalui mekanisme peradilan yang berlaku. (vie)
Kuasa Hukum Junaidi,
Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., M.Ed., CPLA, CNPHRP
MJP & PARTNERS

