Palembang, beritakitanew.com – Advokat Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., selaku bagian dari tim kuasa hukum Junaidi alias Ajun, mengapresiasi sikap majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang tetap melanjutkan persidangan perkara Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/9/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan Jasmadi seusai persidangan. Pernyataan itu menyusul sikap kuasa hukum terdakwa yang meninggalkan ruang sidang setelah permohonan pergantian majelis hakim tidak dikabulkan dalam persidangan tersebut.
Menurut Jasmadi, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai majelis hakim telah mengambil sikap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, terlebih persidangan perkara tersebut sebelumnya telah beberapa kali mengalami penundaan.
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan penuntut umum. Kalau bicara aturan dan undang-undang, justru pihak pengacara terdakwa sudah dua kali tidak hadir. Kalau alasannya sudah memberikan surat kepada Ketua PN untuk meminta pergantian majelis, pertanyaannya mengapa baru hari ini?” ujar Jasmadi.
Ia menambahkan, selama belum terdapat penetapan resmi mengenai pergantian majelis hakim dari Ketua PN Palembang, menurutnya proses persidangan tetap dapat berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.
Atas dasar itu, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan setelah sebelumnya sidang sempat dua kali mengalami penundaan.
Serahkan Materi Dakwaan kepada JPU dan Majelis Hakim
Terkait materi dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Jasmadi menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
“Soal dakwaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum. Nanti pertimbangan hukum dan putusannya menjadi kewenangan majelis hakim. Kami dari pihak korban hanya berharap proses ini memberikan keadilan,” katanya.
Jasmadi juga menyoroti ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya. Menurut dia, perkara tersebut telah memasuki pekan ketiga sehingga proses persidangan diharapkan tidak terus mengalami penundaan tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, dalam perkara yang memiliki ancaman pidana tertentu, terdakwa wajib memperoleh pendampingan penasihat hukum. Apabila penasihat hukum yang ditunjuk berhalangan hadir, menurut Jasmadi, pengadilan dapat menyediakan pendampingan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Karena ancaman pidananya lima tahun, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum. Karena itu kemudian ditunjuk Posbakum dari Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan bersedia serta menandatangani,” jelasnya.
Menurut Jasmadi, keberadaan penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan hak-hak terdakwa tetap terpenuhi sekaligus menjaga agar proses persidangan dapat berjalan.
Keberatan Terdakwa Dinilai Masuk Materi Pembuktian
Mengenai keberatan terdakwa terkait persoalan dugaan penggelapan mobil, Jasmadi menilai hal tersebut merupakan bagian dari materi pokok perkara yang nantinya harus diuji melalui tahapan pembuktian.
“Kalau terdakwa merasa keberatan, misalnya tidak melakukan atau tidak merasa menggelapkan mobil, nanti ada waktunya untuk pembuktian. Di agenda pembuktian itulah penasihat hukum terdakwa seharusnya hadir,” katanya.
Ia menegaskan, tahapan pembuktian menjadi bagian penting dalam proses persidangan pidana untuk menguji fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
“Pidana itu harus dibuktikan. Harus lebih terang dari cahaya, harus clear. Karena itu semua pihak harus mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Jasmadi.
Kuasa Hukum Korban Akan Pantau Persidangan
Untuk proses selanjutnya, tim kuasa hukum Junaidi menyatakan akan terus memantau jalannya persidangan hingga agenda berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi dan tahapan pembuktian.
Jasmadi juga menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum apabila nantinya terdapat perubahan susunan majelis hakim berdasarkan penetapan Ketua PN Palembang.
“Kalau nanti memang ada penetapan dari Ketua PN bahwa majelis harus diganti, tentu kami ikuti. Yang penting seluruh proses berjalan sesuai hukum acara,” ujarnya.
Ia berharap persidangan perkara tersebut dapat berlangsung secara objektif serta memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum.
“Kalau terus ditunda, bagaimana dengan korban? Klien kami juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (vie)

