Penimbunan Rawa di Taman Kenten Disorot, K-MAKI Pertanyakan Hilangnya Fungsi Tampungan Air

berita kita new
6 Min Read

Palembang, beritakitanew.com — Dugaan penimbunan lahan rawa di kawasan Kelurahan Duku dan Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, menuai sorotan. Aktivitas yang berlangsung di sekitar Sub-DAS Anak Sungai Buah, kawasan Jalan Lebak Sebatok atau Jalan Taman Kenten, dikhawatirkan mengganggu fungsi rawa sebagai daerah penampungan air dan meningkatkan risiko banjir bagi permukiman di sekitarnya.

Kekhawatiran tersebut diperkuat dengan surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang tertanggal 15 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa kegiatan penimbunan berpotensi menyebabkan penyempitan aliran sungai.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Kota Palembang menggelar rapat koordinasi penanganan penimbunan pada Sub-DAS Anak Sungai Buah, Senin (20/7/2026).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pemilik tanah, perangkat kecamatan dan kelurahan, Dinas PUPR, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, BPKAD, serta komunitas masyarakat yang peduli terhadap persoalan sungai dan banjir.

Dalam rapat tersebut, Pemkot Palembang menyatakan kegiatan penimbunan dilakukan oleh pihak pengembang tanpa izin. Pemerintah kemudian telah menerbitkan surat peringatan dan meminta agar aktivitas penimbunan maupun pembangunan dihentikan sampai seluruh perizinan dan site plan diterbitkan.

Selain persoalan izin, Pemkot juga menegaskan bahwa sungai yang berada di dalam lahan tersebut wajib dipertahankan dan diperbaiki. Dinas PUPR bahkan menyatakan akan menganggarkan perbaikan saluran sungai serta box culvert yang berada di depan Kompleks Masjid Al Fatah.

Sorotan semakin menguat karena berdasarkan peta pola ruang Kota Palembang yang tercantum dalam dokumen terkait, sebagian lokasi yang ditimbun berada pada Kawasan Perlindungan Setempat dan Kawasan Rawa Konservasi.

Peta tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang 2012–2032 sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012.

Deputi K-MAKI Sumatera Selatan, Ferry Kurniawan, mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas penimbunan lahan. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah potensi hilangnya fungsi rawa sebagai ruang alami untuk menampung limpasan air.

“Penimbunan rawa konservasi itu harus ada izin, kemudian ada pengalihan. Karena kalau kita membicarakan rawa konservasi, secara teknis itu adalah daerah penampungan air,” kata Ferry, Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan, fungsi rawa sebagai daerah tampungan air memang kerap tidak terlihat ketika musim kemarau. Namun, kondisi berbeda akan terjadi ketika musim hujan dengan curah hujan tinggi.

Rawa, kata dia, berfungsi menampung limpasan air sehingga dapat membantu mengurangi beban sistem drainase dan aliran sungai. Karena itu, ketika kawasan tersebut ditimbun, kapasitas tampungan air yang hilang harus digantikan dengan sistem pengendalian banjir yang memadai.

“Memang mungkin musim kemarau seperti saat ini tidak banjir. Tapi ketika musim hujan, rawa itu akan menjadi penampung. Ketika ditimbun, harus ada daerah pengganti,” ujarnya.

Ferry memberikan gambaran sederhana mengenai potensi hilangnya kapasitas tampungan air. Jika terdapat dua hektare lahan rawa yang ditimbun dengan rata-rata kedalaman satu meter, maka kapasitas tampungan air yang hilang dapat mencapai sekitar 20 ribu meter kubik.

“Kalau luas lahan yang ditimbun dua hektare dan kapasitasnya satu meter, berarti ada 20 ribu meter kubik yang harus disediakan untuk penampungan air. Bentuknya bisa berupa kolam retensi,” katanya.

Atas dasar itu, K-MAKI mempertanyakan apakah telah disiapkan lokasi pengganti atau sistem retensi yang mampu menampung volume air yang sebelumnya ditampung oleh kawasan rawa tersebut.

“Sekarang kita tanya, di mana letak pengalihannya? Kalau tidak ada, air ini akan menjadi sumber banjir dan warga sekitar yang akan terkena efeknya,” ujar Ferry.

Selain persoalan fungsi ekologis rawa, Ferry juga mempertanyakan proses perizinan pembangunan di atas lahan yang diduga masuk kawasan rawa konservasi.

“Kalau ini ditimbun, seharusnya IMB tidak keluar. Ternyata ada IMB kolektif untuk perumahan itu,” katanya.

Menurut Ferry, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh pemerintah maupun aparat berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

“Berarti di sini ada pelanggaran, pelanggaran terhadap tata ruang,” tegasnya.

Di sisi lain, warga, termasuk A Taufik Akbar, meminta pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kawasan rawa yang masih memiliki fungsi ekologis dan tata air.

Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan hanya mengenai status kepemilikan lahan atau pembangunan perumahan. Lebih jauh, keberadaan rawa berkaitan langsung dengan keselamatan warga ketika musim hujan tiba.

Apabila kawasan yang selama ini berfungsi sebagai tempat penampungan air ditimbun tanpa menyediakan kapasitas tampungan pengganti yang memadai, beban limpasan air berpotensi berpindah ke kawasan permukiman dan lingkungan di sekitarnya.

Karena itu, Pemkot Palembang dinilai perlu memastikan seluruh aktivitas penimbunan dan pembangunan di kawasan tersebut memenuhi ketentuan tata ruang, perizinan, serta aturan perlindungan kawasan rawa.

Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, site plan, status kawasan, keberadaan saluran sungai, hingga sistem drainase dan kolam retensi menjadi penting untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan fungsi tata air kawasan.

Terlebih, persoalan ini berada di kawasan Sub-DAS Anak Sungai Buah yang memiliki keterkaitan dengan sistem drainase perkotaan. Jika terjadi penyempitan aliran atau hilangnya daerah tampungan air, dampaknya tidak hanya dirasakan di lokasi penimbunan, tetapi berpotensi meluas ke wilayah permukiman yang berada di sekitarnya.

Masyarakat pun berharap pemerintah tidak hanya menghentikan sementara aktivitas penimbunan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai status kawasan, legalitas pembangunan, serta langkah konkret untuk menjaga fungsi sungai dan rawa.

Dengan demikian, kepentingan pembangunan dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan dan keselamatan masyarakat dari ancaman banjir. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *