Palembang, beritakitanew.com — Kurang dari 24 jam setelah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang tersangka.
Pengungkapan cepat tersebut dilakukan sebagai respons kepolisian terhadap aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat sekaligus memastikan proses hukum terhadap pelaku.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal Sabihi Darwis, Kelurahan Kramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Korban berinisial ADPL (21) saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Namun, korban diketahui dibuntuti oleh dua orang pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka AM (26) bersama rekannya, IP alias T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebelumnya keluar dengan membawa senjata tajam jenis parang untuk mencari sasaran.
Kedua pelaku kemudian berkeliling di kawasan Jalan Soekarno Hatta hingga menemukan korban. Merasa terus dibuntuti, korban berusaha mempercepat laju sepeda motornya.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Kedua pelaku terus mengejar hingga korban tiba di Jalan Jenderal Sabihi Darwis.
Setibanya di lokasi, IP alias T menarik pakaian korban hingga korban terjatuh dan terhempas ke badan jalan. Setelah korban terjatuh, sepeda motor milik korban kemudian dirampas dan dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Mendapat laporan dari pihak keluarga korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2792/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri ke kawasan Mata Merah.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan AM (26). Tersangka diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Vario warna merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit sepeda motor Beat warna biru doff milik korban, satu celana pendek Levis warna biru, satu kaos warna hitam, serta satu pasang sandal jepit warna hitam.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, IP alias T, masih dalam pengejaran. Polisi telah memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaannya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 479 Ayat (3) KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan jajaran Polrestabes Palembang akan terus bertindak cepat dan terukur dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan yang merenggut nyawa dan mengganggu keamanan masyarakat. Penangkapan yang dilakukan kurang dari 24 jam ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kepolisian akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga.
“Kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya dan memastikan proses hukum terhadap tersangka yang telah diamankan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ril/vie)

