Kejar-kejaran di Lubuk Linggau, Dua Pemuda Diamankan Bersama 98 Butir Diduga Ekstasi

berita kita new
5 Min Read

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan dua pemuda berinisial RS (20) dan R (19). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 98 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (17/8/2026) di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Terminal Watas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Penyidik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah dan sejumlah personel melakukan pengawasan di kawasan Terminal Watas.

Saat penyelidikan berlangsung, petugas mencurigai dua orang yang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Jenderal Moch. Hasan. Polisi kemudian memberikan isyarat agar kendaraan tersebut berhenti.

Namun, pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas dan justru berusaha melarikan diri. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua pemuda tersebut.

Dalam upaya menghindari penangkapan, kedua pemuda itu sempat melompat ke bawah jembatan dan diduga berusaha membuang barang bukti.

Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi menemukan sebuah kantong kresek berwarna hitam yang terselip di antara rerumputan dan semak belukar.

Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi tiga plastik klip yang masing-masing memuat tablet berwarna hijau dengan total 90 butir yang diduga ekstasi. Selain itu, ditemukan dua plastik klip berisi delapan tablet berwarna merah muda yang juga diduga ekstasi.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 98 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pemuda tersebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Selanjutnya, RS dan R beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H. menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang menyasar generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, karena dampaknya sangat merusak masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan jajaran Polda Sumsel bersama seluruh Polres jajaran terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika, mulai dari tingkat peredaran hingga jaringan yang lebih luas.

“Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan 98 butir ekstasi ini menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus bergerak menindak tegas peredaran narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis terlarang. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Lubuk Linggau melalui Satresnarkoba menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui sinergi bersama masyarakat.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa setiap upaya mengedarkan narkotika akan berhadapan dengan tindakan tegas aparat penegak hukum. Polda Sumsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika demi melindungi generasi muda dan menciptakan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *