Palembang, beritakitanew.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ali Rizza serta Kepala Seksi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, SH., MH., M.Si., menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang.
Ali Akbar mengungkapkan, hingga Rabu (5/8/2026), penyidik telah memeriksa 69 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD Kota Palembang, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.
“Semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran berpotensi kami panggil dan dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar Ali Akbar.
Ia menjelaskan, delapan anggota DPRD Kota Palembang juga telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut. Namun, identitas para saksi belum dapat dipublikasikan demi menjaga profesionalisme dan kelancaran proses penyidikan.
“Kami belum bisa menyebutkan nama-namanya karena proses penyidikan masih berjalan. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan,” katanya.
Terkait dugaan kerugian negara, Ali Akbar menyebut penyidik telah memiliki gambaran awal. Namun, besaran kerugian belum dapat diumumkan karena masih menunggu hasil perhitungan dari auditor dan tim ahli.
“Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena yang berwenang menghitung adalah ahli. Yang jelas, gambarannya sudah ada,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Palembang telah melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sementara itu, perhitungan kerugian negara akan dilakukan oleh tim auditor.
Menanggapi ketidakhadiran pihak Inspektorat Kota Palembang pada pemanggilan sebelumnya, Ali Akbar mengatakan yang bersangkutan berhalangan hadir karena memiliki agenda lain dan akan dijadwalkan ulang.
“Mereka akan kami panggil kembali sesuai jadwal yang ditentukan penyidik,” ujarnya.
Selain perkara pemeliharaan lampu penerangan jalan, Kejari Palembang juga tengah mendalami dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan lampu jalan. Menurut Ali Akbar, kedua kegiatan tersebut memiliki objek berbeda sehingga proses penyidikannya dilakukan secara terpisah.
“Memang ada dua kegiatan, yakni pemeliharaan dan pengadaan. Saat ini prosesnya masih terpisah dan masing-masing terus didalami oleh tim penyidik,” jelasnya.
Ia menegaskan Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan seluruh proses penyidikan secara profesional. Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan alat bukti telah memenuhi ketentuan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ali Akbar juga mengungkapkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut diterbitkan pada 27 Juni 2026. Hingga 5 Agustus 2026, penyidikan telah berjalan sekitar 40 hari.
Selama periode tersebut, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Ke depan, tidak menutup kemungkinan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang juga akan dipanggil apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan. (vie)

