Palembang, beritakitanew.com – Penyidik menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus dugaan pemukulan terhadap Irza Prasetya yang menyeret Junaidi alias Ajun sebagai tersangka di pool truk angkut tanah milik Ajun, Jalan Noerdin Panji, Palembang, Senin (6/7/2026).
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka dengan fakta di lapangan. Dalam proses tersebut, penyidik memperagakan 11 adegan yang turut disaksikan oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video dugaan penganiayaan terhadap Irza Prasetya beredar luas di media sosial. Dugaan pemukulan itu disebut dipicu oleh tuduhan bahwa Irza menggelapkan truk milik Junaidi alias Ajun.
Kuasa hukum Junaidi alias Ajun, Benny Murdani, SH., MH., mengatakan kliennya mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Namun, pihaknya membantah adanya keterlibatan sejumlah orang lain sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dari adegan satu sampai sebelas, kami memang mengakui adanya pemukulan yang dilakukan klien kami terhadap Irza. Namun mengenai siapa saja yang diduga ikut melakukan pemukulan maupun pengeroyokan, kami tidak mengetahui. Dalam rekonstruksi tadi yang terlihat hanya Pak Adin,” ujar Benny usai rekonstruksi.
Menurut Benny, berdasarkan video yang beredar di media sosial, tidak tampak adanya pihak lain yang melakukan pemukulan terhadap korban. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati apabila penyidik menemukan fakta hukum lain dalam proses penyidikan.
“Kalau memang nantinya terbukti ada pihak lain yang ikut membantu melakukan pemukulan dan dinyatakan bersalah, silakan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Benny juga mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian secara damai telah beberapa kali diupayakan oleh pihaknya. Namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak korban.
“Kami sudah beberapa kali mencoba menghubungi kuasa hukum maupun pihak Irza untuk membuka ruang perdamaian, tetapi sampai sekarang belum ada respons. Menurut kami, peristiwa ini juga harus dilihat secara utuh, termasuk apa yang menjadi penyebab terjadinya pemukulan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, keluarga Junaidi alias Ajun turut merasakan beban atas perkara yang terjadi dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara terbaik tanpa mengesampingkan proses hukum.
“Keluarga Pak Ajun sangat terpukul dengan kejadian ini. Mereka berharap ada penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak. Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun apabila masih ada ruang untuk penyelesaian secara baik-baik sesuai ketentuan hukum, tentu itu menjadi harapan keluarga,” ujarnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Benny mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.
“Kami masih menunggu hasil proses hukum selanjutnya setelah pelimpahan berkas. Harapan kami, aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional. Yang salah tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang.
“Semoga peristiwa ini menjadi introspeksi dan evaluasi bagi masing-masing pihak,” tutupnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 juncto Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, proses hukum masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (vie)

