Program RDPS Layanan Bantuan Hukum Gratis, Sangat Di Sambut Baik Masyarakat

berita kita new
3 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Merupakan salah satu program RDPS. program bantuan hukum ini bentuk kepedulian Wali Kota Ratu Dewa untuk membantu masyarakat yang tidak mampu atau kurang paham masalah persoalan hukum.

Sejak diluncurkan, program konsultasi hukum gratis Pemerintah Kota Palembang mendapat respons positif dari masyarakat. Program ini dinilai mampu membantu warga dalam memperoleh akses keadilan sekaligus menghapus stigma bahwa menggunakan jasa pengacara selalu mahal.

Program yang menjadi bagian dari inisiatif “Palembang Peduli” di bawah kepemimpinan Ratu Dewa, Prima Salam (RDPS) tersebut dirasakan manfaatnya oleh berbagai kalangan masyarakat.

Ketua Tim Bantuan Hukum Gratis Bagian Hukum Pemerintah Kota Palembang, Moch Arri Dea, mengungkapkan bahwa program ini memiliki dua bentuk layanan utama. Pertama, bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu hingga ke tingkat pengadilan. Kedua, layanan konsultasi hukum gratis yang tersedia di kecamatan dan terbuka untuk umum.

“Intinya, Wali Kota ingin memastikan bahwa hukum itu tidak mahal. Terutama bagi warga kurang mampu, mereka bisa mendapatkan bantuan melalui kehadiran advokat yang telah bekerja sama dengan Pemkot Palembang,” ujar Arridea, Rabu (8 April 2026).

Menurutnya, selama ini masyarakat kerap merasa kebingungan ketika menghadapi persoalan hukum. Namun dengan adanya layanan ini, warga kini dapat mengakses bantuan melalui kantor kecamatan yang telah menyediakan fasilitas konsultasi hukum gratis.

Sejak diluncurkan pada Mei 2025, bahkan sebelum 100 hari kerja wali kota, tercatat sekitar 260 kasus konsultasi hukum telah ditangani. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat pada tahun 2026, terutama setelah laporan triwulan ketiga masuk.

“Perkara yang paling banyak dikonsultasikan antara lain konflik dengan tetangga, sengketa tanah, hingga masalah rumah tangga,” jelasnya.

Untuk mendukung program ini, Pemkot Palembang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp250 juta dari APBD yang mencakup seluruh kecamatan. Setiap layanan konsultasi hukum dihargai Rp500 ribu yang dibayarkan kepada advokat sesuai laporan dari masing-masing kecamatan.

Saat ini, laporan layanan telah diterima dari 18 kecamatan. Sosialisasi program juga telah dilakukan secara menyeluruh, dan ke depan akan kembali ditingkatkan guna memastikan masyarakat semakin mengetahui keberadaan layanan ini.

Selain melalui sosialisasi, informasi layanan juga disebarkan melalui kantor kecamatan, kelurahan, hingga puskesmas dengan pemasangan papan informasi.

Masyarakat juga dapat menghubungi advokat melalui nomor hotline yang tersedia untuk membuat janji konsultasi.

Arri menambahkan, mekanisme layanan dimulai dari konsultasi awal. Jika perkara berlanjut ke proses hukum, maka pendampingan hukum akan diberikan khusus bagi warga tidak mampu.

Meski demikian, tidak semua perkara dapat dilayani. “Kami tidak menangani pelaku narkoba, pelaku KDRT, dan pelaku pelecehan seksual. Namun untuk korban, tetap kami berikan pendampingan,” tegasnya. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *