Banyuasin, beritakitanew.com — Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat pembahasan usulan kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2027 yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekretaris Daerah, Senin (27/4).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, dengan fokus pada penyempurnaan kriteria dalam penentuan pemberian TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Sejumlah indikator penting menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya disiplin kehadiran, keterangan sakit, kelalaian absensi, hingga ketidakhadiran dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, turut dibahas ketentuan pemberian TPP bagi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta ASN eselon dari instansi luar.
Hasil pembahasan ini nantinya akan direkomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan TPP Tahun 2027. Rekomendasi tersebut juga akan menjadi dasar dalam penyusunan Surat Keputusan (SK) pemberian TPP di Kabupaten Banyuasin.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa TPP merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap kinerja dan produktivitas ASN, namun tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“TPP ini pada prinsipnya adalah bentuk apresiasi kepala daerah kepada ASN atas kinerja dan kontribusinya. Namun, pemberiannya harus tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah. Sumber daya manusia adalah aset berharga, sehingga penghargaan yang diberikan harus proporsional dan berkeadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya benchmarking atau perbandingan dengan daerah lain sebagai referensi, guna memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai regulasi dan kompetitif.
“Kita perlu mempelajari penerapan TPP di daerah lain, seperti Kota Palembang maupun kabupaten/kota lainnya. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat, tidak merugikan daerah, dan tetap terukur,” tambahnya.
Sekda juga mengingatkan agar penyusunan kebijakan TPP dilakukan secara realistis dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah, sehingga tidak membebani keuangan daerah.
“Pada prinsipnya, aturan ini menjadi pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan ASN yang tetap berlandaskan kemampuan keuangan daerah. Kita tidak boleh terlalu ambisius, tetapi harus mampu menjaga bahkan meningkatkan kualitas pemberian TPP secara bertahap. Keputusan akhir tetap berada pada kepala daerah,” tegasnya.
Melalui rapat ini, diharapkan kriteria TPP Tahun 2027 dapat dirumuskan secara matang, objektif, dan berkeadilan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mendorong peningkatan kinerja ASN sebagai pelayan publik, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian daerah. (vie)

